JAKARTA, KOMPAS.com- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya mengakomodasi desakan masyarakat untuk menengahi konflik KPK-Polri terkait proses hukum terhadap Wakil Ketua KPK nonaktif Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.
Untuk itu, Presiden membentuk tim independen verifikasi fakta dan proses hukum Bibit-Chandra. Tim diketuai Adnan Buyung Nasution dengan Wakil Ketua mantan Kepala Polri Koesparmono Irsan, Sekretaris Denny Indrayana. Tim dilengkapi dengan lima orang anggota, yakni Todung Mulya Lubis, Rektor Universitas Paramadina Anis Baswedan, Guru Besar UI Prof Hikmahanto Juwana, Rektor Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Komaruddin Hidayat, dan pengacara Amir Syarifuddin.
Keputusan membentuk tim independen itu disampaikan Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM Djoko Suyanto di kantor Presiden, Senin (2/11) siang ini, seusah pertemuan tim denga Presiden SBY.
Tim ini mempunyai hak untuk mendapat informasi apa pun terkait proses hukum Bibit-Chandra. Target pastinya belum ditentukan, tetapi diharapkan dalam waktu dua pekan tim sudah bisa selesai bekerja. Kalau bisa bahkan kurang dari dua pekan.
Menurut rencana, Presiden SBY akan mengeluarkan Keputusan Presiden berkait pembentukan tim itu sore ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.