Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Buka Rekaman Dugaan Rekayasa dalam Sidang Terbuka

Kompas.com - 02/11/2009, 05:18 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com-Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Adnan Buyung Nasution mengingatkan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk tidak menyerahkan dokumen berupa rekaman dan transkrip yang disebut-sebut berisi rekayasa kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah kepada kepolisian.

Seperti Adnan Buyung, mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie juga secara tegas meminta KPK untuk tidak menyerahkan dokumen apa pun kepada polisi. Penyerahan dokumen baru dapat dilakukan jika ada perintah pengadilan.

Hakim MK, Akil Mochtar, memastikan MK akan memutar rekaman percakapan yang dilakukan Anggodo Widjojo dengan sejumlah teman bicaranya dalam sidang terbuka MK pada Selasa besok. ”Itu sudah putusan Mahkamah, tidak boleh ada pihak yang mencoba menghalanginya,” kata Akil kepada Kompas.

Dalam sebuah sidang terbuka, kata Akil, siapa pun boleh mendengarkan apa saja sebenarnya percakapan telepon yang menghebohkan tersebut. Akil pun menegaskan, dengan kekuasaan yang dimilikinya, MK bisa meminta semua dokumen yang terkait dengan perkara yang sedang disidangkan MK.

Di Surabaya, Jawa Timur, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Hadi Utomo mengatakan, Presiden Yudhoyono tidak akan pernah ikut campur tangan berkaitan dengan masalah substansi hukum. Namun, kalau ada masalah antarlembaga, Presiden ikut membantu menyelesaikannya.

”Bahkan, Presiden mengatakan, KPK harus tetap dipertahankan. Beliau akan maju pertama kali jika ada siapa pun yang menggagalkan KPK. Kita serahkan kepada aparat hukum yang menangani masalah tersebut,” ucap Hadi.

Keprihatinan daerah

Penahanan Bibit dan Chandra terus menimbulkan berbagai tanggapan keprihatinan di daerah. Direktur Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Zainal Arifin Mochtar menjelaskan, MK harus membuka semua rekaman pembicaraan.

”Akan terlihat bahwa sebenarnya KPK menyadap dalam kaitannya dengan penyelidikan dugaan terjadinya kasus korupsi. Penyadapan ini menjadi halal,” ujar Zainal.

Gubernur Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang, yang pernah memimpin Panitia Khusus DPR untuk pembahasan Rancangan Undang-Undang KPK, prihatin atas terjadinya kasus itu.

Menurut Teras, DPR, khususnya Komisi III, sebagai pembuat undang-undang dan pengawas pelaksanaan undang-undang hendaknya segera mengundang dan mempertemukan KPK, kepolisian, dan kejaksaan.

Di Solo, Jawa Tengah, berbagai elemen masyarakat, baik organisasi nonpemerintah, akademisi, maupun advokat, mengecam langkah kepolisian menahan dua unsur pimpinan KPK nonaktif itu. Di Cirebon, Jawa Barat, sejumlah praktisi hukum dan akademisi bertemu di Jalan Tangkuban Perahu untuk memberikan dukungan kepada Bibit dan Chandra.

Di Bandung, puluhan aktivis dan tokoh masyarakat Jawa Barat yang tergabung dalam masyarakat Antikorupsi Jabar, Minggu, menandatangani petisi yang berisi desakan agar Presiden Yudhoyono membuktikan komitmennya untuk menyelamatkan institusi KPK dari rongrongan pihak luar. ”Pada batasan tertentu, Presiden bisa berperan untuk menengahi persoalan yang terjadi antarlembaga negara,” kata Erry Riyana Hardjapamekas, mantan Wakil Ketua KPK yang ikut dalam penandatanganan tersebut.(nit/abk/rek/row/son/ ana/sut/aik/har/bdm)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Nasional
KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

Nasional
Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Nasional
Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Nasional
UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

Nasional
THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

Nasional
Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com