JAKARTA, KOMPAS.com-Pembentukan tim pencari fakta (TPF) untuk mengurai kasus dugaan pelanggaran hukum yang dikenakan pada pimpinan KPK nonaktif Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah juga diusulkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai salah satu upaya menyikapi dinamika kasus tersebut di masyarakat.
Guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana menyampaikan hal tersebut dalam pertemuan antara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan sejumlah tokoh masyarakat dan cendekiawan di Wisma Negara Jakarta, Minggu malam.
Pembentukan TPF merupakan salah satu hal dari tiga usulan yang dikemukakan oleh Hikmahanto dalam pertemuan yang dihadiri juga oleh Rektor Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta Komaruddin Hidayat, Sekjen Transparansi Indonesia Teten Masduki dan Rektor Universitas Paramadina Anies Baswedan.
"Tadi kami melakukan sharing (bertukar pendapat, red) terhadap apa yang terjadi terkait penahanan Pak Bibit dan Pak Chandra berdasarkan komunikasi kami. Kami beri assesment (kajian, red) agar Presiden dapat mendengar apa-apa yang kami dengar. Teman-teman juga menyampaikan solusi dari permasalahan itu tetapi semuanya kembali ke Presiden. Utamanya adalah menjaga agar kehidupan sosial politik masyakat tidak terganggu," kata Hikmahanto usai pertemuan yang berlangsung sejak pukul 21.14 WIB hingga pukul 23.00 WIB tersebut.
Tiga hal yang diusulkannya adalah yang pertama, Kapolri Bambang Hendarso Danuri melakukan gelar perkara yang diikuti oleh ahli independen dan tokoh masyarakat dalam koridor tertutup.
"Dan mereka-mereka ini yang nantinya dapat dipercaya masyarakat untuk menilai apakah dasar yang digunakan polisi sudah tepat ini untuk menghapus kecurigaan," katanya.
Usulan yang kedua adalah dibentuknya tim pencari fakta yang mandatnya untuk melihat dan menelaah fakta-fakta dan pasal yang digunakan oleh pihak kepolisian bagi proses hukum Bibit dan Chandra.
"Ketiga, bagi "mereka yang dianggap terlibat" harus dilakukan suatu proses, kami berempat tidak mengatakan bahwa Pak Bibit dan Pak Chandra tidak bersalah karena proses hukum sedang berjalan. Yang kami harapkan proses hukum transparan, tapi yang terpenting tidak memunculkan gangguan sosial politik," ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.