Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembentukan TPF Kasus Bibit-Chandra Diusulkan ke Presiden

Kompas.com - 02/11/2009, 01:51 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com-Pembentukan tim pencari fakta (TPF) untuk mengurai kasus dugaan pelanggaran hukum yang dikenakan pada pimpinan KPK nonaktif Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah juga diusulkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai salah satu upaya menyikapi dinamika kasus tersebut di masyarakat.

Guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana menyampaikan hal tersebut dalam pertemuan antara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan sejumlah tokoh masyarakat dan cendekiawan di Wisma Negara Jakarta, Minggu malam.

Pembentukan TPF merupakan salah satu hal dari tiga usulan yang dikemukakan oleh Hikmahanto dalam pertemuan yang dihadiri juga oleh Rektor Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta Komaruddin Hidayat, Sekjen Transparansi Indonesia Teten Masduki dan Rektor Universitas Paramadina Anies Baswedan.

"Tadi kami melakukan sharing (bertukar pendapat, red) terhadap apa yang terjadi terkait penahanan Pak Bibit dan Pak Chandra berdasarkan komunikasi kami. Kami beri assesment (kajian, red) agar Presiden dapat mendengar apa-apa yang kami dengar. Teman-teman juga menyampaikan solusi dari permasalahan itu tetapi semuanya kembali ke Presiden. Utamanya adalah menjaga agar kehidupan sosial politik masyakat tidak terganggu," kata Hikmahanto usai pertemuan yang berlangsung sejak pukul 21.14 WIB hingga pukul 23.00 WIB tersebut.

Tiga hal yang diusulkannya adalah yang pertama, Kapolri Bambang Hendarso Danuri melakukan gelar perkara yang diikuti oleh ahli independen dan tokoh masyarakat dalam koridor tertutup.

"Dan mereka-mereka ini yang nantinya dapat dipercaya masyarakat untuk menilai apakah dasar yang digunakan polisi sudah tepat ini untuk menghapus kecurigaan," katanya.

Usulan yang kedua adalah dibentuknya tim pencari fakta yang mandatnya untuk melihat dan menelaah fakta-fakta dan pasal yang digunakan oleh pihak kepolisian bagi proses hukum Bibit dan Chandra.

"Ketiga, bagi "mereka yang dianggap terlibat" harus dilakukan suatu proses, kami berempat tidak mengatakan bahwa Pak Bibit dan Pak Chandra tidak bersalah karena proses hukum sedang berjalan. Yang kami harapkan proses hukum transparan, tapi yang terpenting tidak memunculkan gangguan sosial politik," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dibantu Tony Blair Institute, Indonesia Percepat Transformasi Layanan Digital Pemerintah

Dibantu Tony Blair Institute, Indonesia Percepat Transformasi Layanan Digital Pemerintah

Nasional
Senat Mahasiswa Driyarkara Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Kabulkan Sengketa Pilpres 2024

Senat Mahasiswa Driyarkara Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Kabulkan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Ditanya Progres Komunikasi dengan PKB dan PPP, Gerindra: Jos!

Ditanya Progres Komunikasi dengan PKB dan PPP, Gerindra: Jos!

Nasional
Ditanya Kemungkinan Gerindra Kembali Dukung Anies di Pilkada DKI, Gerindra: Anies Siapa?

Ditanya Kemungkinan Gerindra Kembali Dukung Anies di Pilkada DKI, Gerindra: Anies Siapa?

Nasional
Dituding Jadi Penghambat Pertemuan Megawati dengan Jokowi, Hasto: Apa Perlu Saya Bacakan Komentar Anak Ranting?

Dituding Jadi Penghambat Pertemuan Megawati dengan Jokowi, Hasto: Apa Perlu Saya Bacakan Komentar Anak Ranting?

Nasional
Survei LSI: Pemilih Anies dan Ganjar Tidak Puas dengan Penyelenggaraan Pemilu 2024

Survei LSI: Pemilih Anies dan Ganjar Tidak Puas dengan Penyelenggaraan Pemilu 2024

Nasional
Panglima TNI Minta Para Prajurit Tak Mudah Terprovokasi Berita-berita di Media Sosial

Panglima TNI Minta Para Prajurit Tak Mudah Terprovokasi Berita-berita di Media Sosial

Nasional
Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi Kasus APD Covid-19

Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi Kasus APD Covid-19

Nasional
Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Nasional
Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Nasional
Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Nasional
Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Nasional
Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Nasional
Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Nasional
Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com