JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik KPK resmi menahan mantan Direktur Utama PT PGN, WMP Simanjuntak, terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jaringan distribusi gas yang menggunakan APBN tahun anggaran 2003. Penahanan dilakukan setelah penyidik KPK memeriksa tersangka, Rabu (28/10) ini.
"Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan selama 20 hari terhitung tanggal 28 Oktober 2009. Tersangka ditempatkan di Rutan Cipinang," ucap Juru Bicara KPK Johan Budi, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Johan menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga menerima uang sekitar Rp 3,5 miliar dari para pimpinan proyek dengan total nilai proyek sekitar Rp 136 miliar. Menurutnya, proyek tersebut berlangsung di sekitar 10 wilayah di Indonesia.
"Jadi masing-masing wilayah punya pimpinan proyek. Untuk melancarkan proyek pembangunan ini, ada setoran sejumlah uang kepada WMPS," jelasnya.
Ketika ditanya apakah ada tersangka lain selain WMPS, ia mengatakan, KPK masih terus mengembangkan kasus korupsi tersebut. "Kasus ini belum berhenti sampai penahanan WMPS. Terus dikembangkan. Tapi sampai hari ini tersangkanya WMPS," ujarnya.
Tersangka WMP Simanjuntak dikenakan Pasal 12 E, Pasal 5 Ayat 1, Pasal 11, dan Pasal 13 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.