JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dituntut untuk segera merampungkan sistem "Single Identity Number" yang ditargetkan selesai pada tahun 2011. Sistem ini mendesak karena diperlukan untuk menggantikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang selama ini digunakan sebagai identitas penduduk dalam Daftar Pemilih.
"Single Identity Number ini bagus karena ini mencapai cakupan atau derajat tinggi untuk data," ujar mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ramlan Surbakti dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi II dengan pakar di ruang rapat komisi II, Rabu (28/10).
Menurut Ramlan, proses pemilihan ke depannya, mulai dari pemilihan kepala daerah sampai presiden tak bisa lagi melibatkan NIK untuk penyusunan daftar pemilih. Pengalaman Pemilu 2004 membuktikan bahwa penggunaan NIK berujung pada pencatatan nama pemilih ganda atau bahkan tak terdaftar sama sekali.
"Selama sistem belum Single Identity Number maka setiap penduduk tidak perlu diharuskan memiliki NIK," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.