JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak kuasa hukum dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah meminta kepada hakim panel Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghadirkan pimpinan KPK dalam sidang uji materi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Kita meminta agar pimpinan KPK dipanggil sebagai pihak terkait untuk memperjelas sidang," ucap Alexander Lay, salah seorang pengacara Bibit-Chandra dalam sidang perdana uji materi pasal 32 UU KPK, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (26/10).
Ia mengatakan, kehadiran pimpinan KPK dalam sidang selanjutnya penting untuk menjaga independensi dalam pemberhentian pimpinan KPK. Saat ini banyak pihak yang berkepentingan agar pimpinan KPK diberhentikan secara tetap.
"Pemberhentian yang dimaksud dalam pasal 32 ayat (1) huruf (c) disebabkan pelanggaran berat dan bukan pelanggaran prosedural kewenangan seperti yang dituduhkan saat ini," kata dia.
Sementara itu, Taufik Basari, kuasa hukum Chandra-Bibit lainnya menambahkan, "Kepentingan pemohon KPK adalah kepentingan judicial riview pasal 32 ayat (1) butir (c) bahwa pasal tersebut bisa digunakan oleh pihak-pihak yang bisa menganggu independensi KPK. UU tersebut bisa jalan kalau kita mengandaikan tidak ada oknum dan perkaranya sempurna," ungkapnya.
Selain itu, Taufik Basari juga meminta kepada hakim panel untuk mempercepat proses sidang uji materi pasal 32 ayat (1) huruf (c) tesebut.
Mendengar permintaan tersebut, Panel Hakim yang diketuai M. Akil Mochtar mengatakan akan mempertimbangkan kepentingan mendatangkan KPK dalam sidang uji materi selanjutnya. "Kita pertimbangkan lagi, karena keputusannya dari pleno (majelis hakim)," tegasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.