Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaji Presiden Juga Naik

Kompas.com - 25/10/2009, 18:52 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Tidak hanya gaji menteri yang diusulkan naik, gaji presiden dan pejabat negara lainnya juga bakal naik. Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi kini tengah menggodok kenaikan gaji pejabat negara untuk tahun 2010, termasuk presiden dan menteri yang baru saja terbentuk dalam Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) Jilid II.

Demikian dikatakan Menteri Koordinator Perekenomian Hatta Radjasa, di sela-sela rapat koordinasi Kabinet di Istana Wakil Presiden (Wapres), Jakarta, Minggu (25/10). Rencana kenaikan gaji pejabat dibawahi langsung oleh Meneg PAN dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan.

Hatta mengatakan, saat ini gaji presiden masih terbilang sangat kecil dan gaji menteri selisihnya dengan gaji presiden terbilang sangat besar. "Kita berharap gap-nya tidak terlalu jauh. Kalau sekarang presiden gajinya kecil sekali. Tapi, kalau bilang gaji menteri naik, kan orang marah," kata Hatta Radjasa.

Ia mengatakan Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi yang baru, EE Mangindaan tengah merumuskan struktur dari semua lembaga negara sebagai langkah awal menaikkan gaji pejabat. Masalah angarannya telah diantisipasi pihak Menteri Keuangan Sri Mulyani. "Tetapi, eksekusinya kan tentu banyak pertimbangan yang harus dilakukan oleh Men PAN mengenai kaitannya dengan struktur itu tadi, presiden sampai ke bawah," paparnya.

Hatta menyatakan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara tahun 2010 cukup memungkinkan untuk menaikkan gaji pejabat. Terakhir kali, kenaikan gaji pejabat negara terjadi 5 tahun lalu. Pada akhir September lalu, presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga mengakui adanya ketimbangan gaji antar pejabat negara. Saat itu ia berharap pada kabinet baru telah ada sistem remunerasi yang lebih adil dan menyangkut semua lembaga negara dan pemerintah, termasuk birokrasi dan pejabat daerah.

Diperkirakan 7.000 lebih pejabat negara di Indonesia akan menerima kenaikan gaji tersebut. Karena, berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, yang termasuk dalam kategori pejabat negara adalah presiden dan wakil presiden, kepala daerah beserta wakilnya, hakim pengadilan, para ketua DPR, dan para menteri. Sedangkan, untuk ketua lembaga, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, tidak menikmati kenaikan gaji karena belum termasuk dalam pengertian pejabat negara dalam penjelasan UU tersebut. (Persda Network/CR2)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Nasional
Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak 'Online'

Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak "Online"

Nasional
Ketum Projo Nilai 'Amicus Curiae' Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Ketum Projo Nilai "Amicus Curiae" Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Nasional
Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Nasional
Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

Nasional
Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

Nasional
Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

Nasional
Menkominfo Ungkap Perputaran Uang Judi 'Online' di Indonesia Capai Rp 327 Triliun

Menkominfo Ungkap Perputaran Uang Judi "Online" di Indonesia Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

Nasional
Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

Nasional
OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi 'Online'

OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi "Online"

Nasional
Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com