JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Pansus UU Kesehatan Ribka Tjiptaning mengaku siap bertanggung jawab jika diperiksa oleh Badan Kehormatan (BK) seputar hilangnya ayat tembakau dalam draf yang dibawa ke Setneg. Ribka bahkan siap jika persoalan dibawa ke pihak yang berwajib.
"Itu sah-sah aja. Saya sudah jelaskan kepada pimpinan DPR dan media massa kronologinya. Saya ketua pansus bertanggung jawab meskipun mau dilaporkan ke polisi," katanya dalam pesan singkat kepada wartawan, Selasa (20/10).
Ribka menegaskan kembali permasalahan yang menyebabkan hilangnya ayat tersebut murni karena teknis administratif. Kesalahan juga sudah diperbaiki dengan mengirimkan berita acara ke Setneg. Hal ini lazim ditempuh dalam persoalan yang sama sebelumnya.
Sebelumnya, Koalisi Anti Korupsi Ayat Rokok (KAKAR) yang antara lain terdiri dari YLKI, Komnas Anak, ICW, Jaringan Pengendalian Tembakau, Komnas Pengendalian Tembakau, Lembaga Menanggulangi Masalah Rokok, dan Koalisi untuk Indonesia Sehat berencana melaporkan politisi PDI-P ini ke BK DPR RI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.