Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Ayat Tembakau" Hilang Karena Ada Pesan Sponsor?

Kompas.com - 14/10/2009, 16:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Hilangnya Ayat 2 Pasal 113 tentang tembakau di Undang-Undang Kesehatan dalam surat pimpinan DPR periode 2004-2009 ke pemerintah, dicurigai terjadi karena adanya pesan sponsor. Oleh sebab itu, pimpinan DPR dan Sekretariat Jenderal DPR harus bertanggung jawab.

Hal itu disampaikan mantan Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Iskandar Manji, sebelum menemui mantan Ketua DPP Partai Golkar Muhammad Jusuf Kalla, yang juga Wakil Presiden RI, Rabu (14/10) siang di Istana Wapres, Jakarta.

"Ini masalah prinsip dan fatal karena menyangkut UU. Jadi, tidak bisa disepelekan adengan menyatakan itu masalah teknis dan bisa diperbaiki," tandas Iskandar.

Menurut mantan anggota DPR RI periode 1992-1997 itu, pihaknya mencurigai adanya pihak-pihak tertentu yang sengaja menghilangkan ayat yang penting tersebut bagi kesehatan manusia.  "Saya curiga adanya pesan sponsor di balik hilangnya ayat tersebut. Jadi, yang harus bertanggung jawab adalah pimpinan DPR dan Sekjen DPR," tambah Iskandar.

Dikatakan Iskandar, saat pembahasan di Panitia Khusus DPR tidak ada masalah. "Juga di saat ketok palu di sidang paripurna. Akan tetapi saat dikirim dari pimpinan DPR ke Sekretariat Negara," lanjut Iskandar.

Lebih jauh Iskandar mengatakan, dengan sinyalemen Menteri Sekretaris Negara Hatta Rajasa bahwa hilangnya pasal dalam UU yang telah disetujui DPR sudah terjadi beberapa kali, Iskandar meminta agar masalah ini jangan disepelekan, akan tetapi ditindaklanjuti dengan serius dan tuntas.

Dalam catatan Kompas, pimpinan DPR dan Sekjen DPR pada waktu lalu yang menyetujui UU Kesehatan dipimpin oleh Agung Laksono dan Nining Indrasaleh.

Agung Laksono yang dihubungi ke telepon genggamnya, tidak mau mengangkat. Saat diangkat, suara di ujung telepon yang suara nadanya berat, mengaku salah sambung.

Dihubungi lagi oleh pers lainnya, telepon sempat diangkat. Akan tetapi, saat pers menyebutkan identitas pers, telepon langsung dimatikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com