JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan bukti pelanggaran berupa pemberian keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye tim kampanye nasional (Timkamnas) pasangan capres SBY-Boediono.
Timkamnas SBY-Boediono diketahui telah mengubah laporan penyumbang dana kampanye sebesar Rp 3 miliar dari Bank Tabungan Pensiunan Nasional. "Dalam Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK) yang disampaikan kepada KPU pada 18 Juli 2009 ada penerimaan dari BTPN sebesar Rp 3 miliar yang dicatatkan pada kolom Nomor 183 tanggal 26 Juni.
"Namun, dalam laporan akuntan independen yang kita terima, penerimaan dana kampanye sebesar Rp 3 miliar dari PT BTPN tersebut tidak tercatat dalam data bagian laporan penerimaan dana kampanye," kata Anggota Bawaslu SF Agustiani Tio Fridelina Sitorus dalam jumpa pers di kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (6/10).
Menurut data yang dimilikinya, penerimaan sumbangan dana kampanye sebesar Rp 3 miliar yang sebelumnya berasal dari BTPN saat ini telah diubah, yakni berasal dari PT Rosar Perkasa sebesar Rp 100 juta dan PT Derio Kindo sebesar Rp 2,9 miliar. "Jadi sekarang kita bicara tentang keterangan tidak benar," ujarnya.
Adapun pihak terlapor dalam pelanggaran ini, menurutnya, adalah Wakil Ketua Timkamnas SBY-Boediono dan Bendahara Timkamnas SBY-Boediono, Garibaldi Thohir. Sebab, mereka merupakan orang yang telah menandatangani surat revisi dana kampanye tersebut.
"Dokumen itu diserahkan kepada KPU pada 31 Juli 2009 dan di dalam dokumen itu penerimaan dana kampanye sebesar Rp 3 miliar dari PT BTPN tidak tercatat dalam data bagian laporan penerimaan dana kampanye," ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.