JAKARTA, KOMPAS.com — Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menilai Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terlalu dominan dalam proses pemilihan pimpinan MPR. Terbukti, hanya satu kursi yang disediakan untuk DPD, padahal secara konstitusional posisinya sudah disetarakan melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sebelumnya, DPD berharap formasi 3-2, atau tiga dari DPR dan dua dari DPD, yang akan terwujud.
"Ini melanggar etika politik, jangan yang mayoritas mengalahkan yang minoritas. MPR adalah lembaga demokrasi," tutur Ketua DPD Irman Gusman di Gedung DPR RI, Senin (5/10).
Dalam pemilihan Sabtu lalu, hanya satu wakil DPD yang terpilih, yaitu Ahmad Farhan Al Hamid. Itu pun menuai kontroversi karena nama Farhan muncul tiba-tiba, padahal DPD secara aklamasi telah sepakat mencalonkan Aksa Mahmud dan Djan Faridz sebagai wakil DPD untuk mengisi posisi pimpinan MPR.
"Unsur DPD di sana bukan hasil dari kesepakatan kita. Kita ada tata tertib yang harus dihargai," lanjutnya.
Untuk menyelidiki lika-liku kemunculan Farhan dan eksistensinya untuk meraih kursi Wakil Ketua MPR, Irman mengatakan, terlebih dulu DPD akan melakukan kajian secara mendalam.
"Kita ada tata tertib yang harus dihargai, kita akan kaji mendalam terlebih dahulu," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.