JAKARTA, KOMPAS.com — Kasus yang membelit dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto, harus segera dihentikan. Sebab, Polri dinilai tidak berwenang menangani kasus penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan keduanya.
Pengacara Chandra dan Bibit, Taufik Basari, mengatakan, peran presiden menjadi penting pada penghentian penyidikan perkara ini untuk memulihkan citra Polri. "Kita merasa, pemeriksaan ini masih berkutat pada penyalahgunaan wewenang. Penyidikan kasus ini harus dihentikan karena bukan forumnya polisi untuk memeriksa dua pimpinan KPK. Oleh karena itu, kalau memang suap, segera tunjukkan. Arahkan ke suap. Kalau tidak, segera hentikan. Di posisi-posisi seperti ini, peran presiden dan Kapolri penting," ujarnya kepada wartawan seusai mendampingi dua pimpinan KPK di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (5/10).
Menurut dia, kesan konflik antara KPK dan Polri akan memperlemah penegakan hukum sehingga peran presiden sebagai kepala negara diperlukan. "Supaya negara bisa berjalan, penegakan hukum bisa berjalan," lanjutnya. Oleh karena itu, tim pengacara dua pimpinan KPK akan menemui Kapolri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri pada pukul 14.00 nanti.
Selain menyampaikan tentang hal di atas, mereka juga akan mengungkap pertemuan antara Kabareskrim Komisaris Jenderal Susno Duadji dan Direktur PT Masaro, Anggoro. "Kami juga akan sampaikan tentang SMS (pesan singkat) dan daftar pencarian orang (DPO) yang pernah diserahkan oleh KPK ke Polri," kata anggota tim pengacara lain, Ahmad Riva'i.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.