Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Setujui Rekomendasi Komisi XI soal Bank Century

Kompas.com - 30/09/2009, 13:06 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Sidang paripurna DPR, Rabu (30/9), menyetujui sikap dan rekomendasi Komisi XI terkait laporan audit investigasi awal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Bank Century. Laporan lengkap sikap dan rekomendasi komisi disampaikan Ketua Komisi XI Ahmad Hafiz Zawawi dalam sidang paripurna DPR di Gedung DPR, Jakarta. 

Sebelum diketok palu, sejumlah anggota Dewan melakukan interupsi, di antaranya penegasan bahwa DPR tidak menyetujui Perpu No 4/2008 mengenai Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK). Dengan tidak disetujuinya perpu ini, maka pengucuran dana talangan (bailout) Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun dianggap tidak sah.

Berdasarkan hasil rapat internal Komisi XI, Selasa (29/9) kemarin, sikap Komisi XI terhadap audit sementara BPK menilai adanya dugaan berbagai macam tindak pidana perbankan yang menyebabkan kolapsnya Bank Century. Kejahatan-kejahatan tersebut, di antaranya pelanggaran posisi devisa neto, penyimpangan surat berharga, kredit fiktif, dan pengeluaran fiktif. 

Selain tindak pidana perbankan, terjadi pula penyalahgunaan kewenangan dan kesalahan penilaian oleh Bank Indonesia selaku pengawas perbankan dan Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) yang memutuskan bailout

Berdasarkan penilaian tersebut, Komisi XI merekomendasikan tiga hal, yaitu meminta BPK menuntaskan audit investigasi secara menyeluruh dan dalam waktu cepat, meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan tindak pidana perbankan dalam pengucuran dana talangan Bank Century, dan meminta agar DPR mendatang juga melakukan monitoring atas hasil audit keseluruhan yang akan dilanjutkan BPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com