JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya merampungkan pembahasan untuk mengevaluasi hasil laporan interim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dana penyelamatan Bank Century, Selasa (29/9) malam ini. Rapat internal yang digelar secara tertutup di gedung DPR ini, menyepakati untuk memberikan beberapa rekomendasi guna diteruskan oleh anggota DPR pada masa jabatan berikutnya.
Beberapa rekomendasi tersebut, diantaranya, merekomendasikan agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyelesaikan audit investigasi secara menyeluruh dalam waktu sesingkat-singkatnya. Kemudian, Komisi XI juga merekomendasikan agar BPK melakukan pemeriksaan aliran dana dalam kasus Bank Century karena sama sekali belum dilaporkan oleh BPK.
"Hal ini sesuai dengan permintaan DPR dalam surat DPR kepada BPK beberapa waktu lalu tentang jumlah dan penggunaan penyertaan modal sementara (PMS)," kata Ketua Komisi XI Hafiz Zawawi, seusai pembahasan untuk mendalami laporan interim BPK. Di samping itu, Komisi XI juga mendesak kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana terkait dengan kasus Bank Century.
Selanjutnya, tambah Zawawi, rekomendasi ini akan dibawa dalam rapat paripurna DPR, Rabu (30/9) besok. "Kita memberikan beberapa rekomendasi untuk dibawa ke paripurna," ujarnya.
Namun, lebih jauh Zawawi enggan membeberkan secara rinci mengenai hasil audit BPK yang telah diterima DPR tersebut. Menurutnya, hasil audit BPK masih berupa laporan sementara dan bersifat rahasia sehingga belum dapat dikonsumsi publik.
"Kami belum bisa bicara banyak detil dan angka karena laporannya (BPK) masih sementara. BPK dalam suratnya juga menyebut supaya ini tidak menjadi konsumsi publik," tuturnya. Kendati demikian, Komisi XI DPR telah mengambil sikap atas hasil audit BPK tersebut.
Diantaranya, Komisi XI menegaskan kembali bahwa sikap Komisi XI terhadap Perpu No.4 tahun 2008 tentang JPSK adalah tidak memberikan persetujuan terhadap Perpu tersebut. "Dengan kata lain Perpu tersebut tidak mendapat persetujuan DPR RI untuk dijadikan Undang-undang," jelasnya.
Hal ini, lanjutnya, sesuai dengan hasil rapat kerja Komisi XI DPR RI dengan pemerintah tanggal 14 Desember 2008 dan hasil rapat paripurna tanggal 18 Desember 2008. Komisi XI juga menduga telah terjadi berbagai macam tindak pidana kejahatan perbankan yang menyebabkan gagalnya Bank Century.
Antara lain, melalui surat-surat berharga, pemberian kredit fiktif, pelanggaran batas maksimal pemberian kredit (BMPK), pengeluaran fiktif, dan pelanggaran posisi devisa netto. Selain itu, tambah Zawawi, pihaknya juga menduga telah terjadi penyalahgunaan kewenangan atau kesalahan penilaian oleh Bank Indonesia dan komite stabilitas sistem keuangan (KSSK) dalam penyelesaian masalah bank century yang mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah yang besar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.