Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR: Pejabat BI Diduga Menyalahgunakan Wewenang

Kompas.com - 29/09/2009, 23:07 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengatakan ada indikasi Pejabat Bank Indonesia (BI) melakukan penyalahgunaan wewenang terkait kasus upaya penyelamatan Bank Century dengan pengucuran dana Rp 6,7 triliun. Hal tersebut terungkap dalam laporan investigasi interim yang telah disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait bailout Bank Century kepada DPR, Senin (28/9) kemarin.

"Ada indikasi bahkan kita tadi menyebut semacam adanya abuse of power. Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat BI, ada indikasi seperti itu," ujar Anggota Komisi XI DPR Harry Azhar Aziz, di sela-sela rapat pembahasan laporan investigasi BPK, di gedung DPR, Selasa (29/9) malam.

Di tempat yang sama, Anggota Komisi XI Drajad Wibowo menjelaskan ada manipulasi ketentuan pengucuran Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek (FPJP) untuk Bank umum dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang keluar dari Bank Indonesia (BI) pada saat penalangan dana Bank Century.

Manipulasi tersebut, tambah dia, terdapat perubahan kebijakan mengenai FPJP yakni batas rasio kecukupan modal (Capital Adequate Ratio/CAR) yang semula dibatasi 2 persen berubah menjadi hanya positif saja."PBI yang lama CAR-nya dibatasi 2 persen, namun setelah tanggal 14 November 2008 PBI dirubah jika CAR positif bisa dapat FPJP," jelasnya.

Hal ini mengakibatkan terjadinya pembengkakan dana talangan yang dikucurkan ke Bank Century dari sebelumnya Rp 632 miliar menjadi Rp 6,76 triliun. Disamping itu, Harry Azhar mengatakan pihaknya juga menilai adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Sri Mulyani Indrawati dalam kasus ini terkait pengambilan keputusan untuk melakukan pengucuran dana talangan.

Ketua KSSK dinilai lalai dalam pengucuran dana tersebut. "Menyebut secara spesifik tidak ada. Tetapi beberapa indikasi menunjukkan itu. Ada kaitannya ke arah situ," tandas Harry.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com