JAKARTA, KOMPAS.com - Hasil kerja Pansus Penanggulangan atas Hasil Penyelidikan Peristiwa Penghilangan Orang secara Paksa periode 1997-1998 merekomendasikan sejumlah hal penting kepada pemerintah.
Salah satu rekomendasi pentingnya adalah pembentukan pengadilan HAM Adhoc oleh pemerintah. Rekomendasi-rekomendasi tersebut disampaikan Ketua Pansus, Effendi Simbolon, pada sidang paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Senin (28/9).
"Sehubungan dengan keterbatasan masukan maupun data kepada pansus, maka kami hanya dapat merekomendasikan berdasar masukan dari Komnas HAM, saksi, korban dan keluarga korban bahwa telah terjadi pelanggaran HAM berat yang telah dilakukan dalam peristiwa penculikan dan penghilangan orang secara paksa terhadap warga sipil," kata Effendi.
Berikut adalah 4 rekomendasi pansus :
Dengan adanya rekomendasi DPR ini, Kejaksaan Agung bisa melakukan penyidikan atas dugaan pelanggaran HAM berat dan proses peradilan dilakukan melalui pengadilan HAM Ad Hoc yang akan dibentuk melalui Keputusan Presiden.
Sebelum dinyatakan diterima oleh paripurna, sejumlah anggota dewan sempat melakukan interupsi. Anggota Fraksi Golkar, Habil Marati mempertanyakan rekomendasi yang diberikan pansus. Menurut dia, rekomendasi baru bisa diberikan jika pansus melakukan penyelidikan.
"Berdasarkan putusan MK, bahwa rekomendasi bisa diberikan hanya berdasar penyelidikan. Pansus sendiri tidak melakukan penyelidikan. Jadi, hasil pansus ini sebaiknya ditunda dulu saja," kata Habil.
Sementara, menurut anggota Fraksi PAN, Azlaini Agus, rekomendasi pelanggaran HAM berat perlu dilakukan untuk membuka pengadilan HAM ad hoc. Penyelidikan yang telah dilakukan Komnas HAM dinilai cukup bagi DPR untuk memberikan rekomendasi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.