JAKARTA, KOMPAS.com — Jika Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tidak dapat membuktikan dugaan pelanggaran yang dituduhkan kepada dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto, Polri harus segera mengeluarkan Surat Pemberhentian Penyidikan Perkara (SP3).
Kedua pimpinan ini pun dapat segera kembali bekerja di KPK dan Pelaksana Tugas (Plt) yang ditunjuk harus segera berhenti. "Nanti kalau polisi sudah membuktikan tidak cukup bukti maka harus segera keluarkan SP3. Mereka berhak kembali ke KPK. Jadi yang Plt itu akan berhenti secara otomatis," tegas Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Adnan Buyung Nasution yang juga tergabung dalam Tim Lima seusai mengikuti rapat perdana di Kantor Menko Polhukam, Kamis (24/9).
Buyung juga menekankan bahwa tak perlu ada undang-undang untuk mengatur pemberhentian otomatis Plt nantinya karena sudah termuat dalam Perppu dan Keppres.
Mengenai ketidakjelasan dugaan pelanggaran terhadap dua pimpinan KPK nonaktif ini, Buyung mengatakan, Tim Lima tidak ikut campur karena kewenangan Tim Lima tak berhak mengutik status hukum kedua pimpinan KPK.
"Kita serahkan saja pada polisi dalam hal pemeriksaan. Kalau nanti lengkap boleh disoalkan kepada Kejaksaan. Kalau kita campuri materi pemeriksaan, itu campur tangan," tandas Buyung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.