JAKARTA, KOMPAS.com — Tim penyaring calon Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atau Tim Lima, telah menyepakati tiga syarat mendasar yang dijadikan acuan tim untuk menentukan Plt KPK.
"Rapat pagi ini, kita memahami situasi yang harus kita respons, bisa bagaimana kita akan melakukan talent scouting, menyepakati ada kriteria pokok yang harus kita jadikan acuan dalam menetapkan calon," tutur Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Widodo AS dalam keterangan pers seusai rapat perdana di kantornya, Kamis (24/9).
Kriteria pertama adalah memenuhi persyaratan yang ditetapkan pada poin a-k dalam Pasal 29 UU KPK No 30 Tahun 2002. Plt yang dipilih harus bisa langsung bekerja dalam tugas-tugas KPK saat ini.
"Kedua, tak punya hambatan psikologis dengan pimpinan KPK yang ada sekarang. Ketiga, ada kepercayaan atau akseptabilitas dari publik terhadap calon-calon ini," lanjut Widodo.
Namun, rapat perdana belum membicarakan nama-nama yang sesuai dengan kriteria tersebut. Jika sudah ada, Widodo berjanji akan mengumumkannya setelah dilaporkan kepada Presiden.
Widodo berharap minggu depan tiga nama yang diminta Perppu dan Keppres sudah dapat direkomendasikan oleh Tim Lima. Rapat perdana Tim Lima hari ini berlangsung sekitar tiga jam. Rencananya, rapat akan dilanjutkan besok pagi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.