Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim 5 Bukan "Boneka"

Kompas.com - 24/09/2009, 06:41 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Lima, yang membantu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, jangan jadi boneka atau tameng bagi eksekutif.

Sejumlah lembaga swadaya masyarakat antikorupsi mengingatkan, tim yang dibentuk Presiden itu bukanlah boneka atau tameng kekuasaan eksekutif. Tim jangan mau dikontrol dan diintervensi dalam melaksanakan tugas.

Tim juga diminta memilih calon pelaksana tugas pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bebas (tanpa toleransi) dari korupsi dan antiintervensi politik. Penetapan pejabat sementara pimpinan KPK itu diperlukan setelah Presiden menandatangani peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) menyusul ditetapkannya Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan wewenang. Keduanya harus nonaktif dari kepemimpinan KPK meski sangkaan Polri itu masih menimbulkan perdebatan.

Seruan kepada tim itu secara bersamaan disampaikan Indonesia Corruption Watch (ICW), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, serta Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) di Jakarta, Rabu (23/9).

Percepat proses hukum

Peneliti hukum ICW, Febri Diansyah, menjelaskan, tim itu harus memakai syarat ketat dalam penunjukan pejabat sementara pimpinan KPK. Mereka mengajukan kriteria, antara lain, bukan orang dari kalangan dekat Presiden Yudhoyono, tidak dapat diintervensi pihak yang memiliki kepentingan politik atau terafiliasi dengan partai politik tertentu, serta bukan pejabat aktif di kepolisian dan kejaksaan. Selain itu, pelaksana tugas pimpinan KPK juga harus berintegritas, memiliki rekam jejak yang baik, termasuk belum pernah membela koruptor (jika pengacara).

Febri menambahkan, tim itu juga harus mengecek laporan harta kekayaan calon. Tim harus memilih orang yang memiliki kekayaan yang wajar.

Firmansyah Arifin dari KRHN mengatakan, konsekuensi penunjukan langsung itu berdampak kepada siapa yang akan menjadi ketua KPK. ”Apakah penunjukan itu akan menjawab persoalan itu? Penunjukan ketua KPK harus melibatkan DPR. Ini harus dijawab,” katanya.

Secara terpisah, Rabu di Jakarta, guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, berpendapat, Presiden sesungguhnya memiliki sejumlah opsi untuk memberikan kepastian pada kepemimpinan KPK. Selain penerbitan perppu yang diikuti pembentukan tim untuk menyeleksi calon pejabat sementara pimpinan KPK, Presiden bisa meminta kepolisian mempercepat proses hukum (penyidikan) terhadap Bibit dan Chandra.

Dengan percepatan penyidikan, dapat diketahui dengan pasti status keduanya. Jika ditingkatkan menjadi terdakwa, Chandra dan Bibit, sesuai dengan Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, diberhentikan selamanya dari KPK. Kondisi serupa bisa diterapkan kepada Ketua KPK Antasari Azhar yang dinonaktifkan karena diduga terlibat dalam pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Jika mereka diberhentikan tetap, bisa dilakukan seleksi untuk pimpinan KPK.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com