JAKARTA, KOMPAS.com - Aktivis antikorupsi Firmansyah Arifin dari Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) menilai alasan menyelamatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diungkapkan Presiden dengan mengeluarkan Perppu dianggap terlalu dibuat-buat dan omong kosong jika melihat riwayat pembahasan RUU Pengadilan Tipikor di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Omong kosong kalau alasannya adalah untuk meningkatkan kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi. Kalo ternyata RUU Tipikor nantinya mengamputasi kewenangan KPK untuk efektif," tutur Firmansyah dalam keterangan pers di Kantor ICW, Rabu (23/9).
Menurut Firmasyah, untuk menjadikan KPK efektif, Perppu bukanlah jawaban apalagi jika RUU Pengadilan Tipikor dibiarkan membagi kewenangan penuntutan KPK dengan Kejaksaan dan kewenangan penyadapan KPK dirusak. "Kewenangan KPK sudah diamputasi," tandas Firmansyah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.