JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Wantimpres, Adnan Buyung Nasution menegaskan petugas pelaksana Komisi Pemberantasan Korupsi (Plt KPK) yang akan dibentuk melalui mekanisme Perppu Plt KPK akan tetap independen. "Tidak. KPK masih independen," kata Adnan kepada para wartawan di Menteng, Rabu (23/9), saat ditanya apakah 3 Plt KPK yang terpilih akan bertanggung jawab kepada Presiden.
Menurutnya, 3 orang Plt KPK tersebut harus menyadari bahwa mereka independen. Hanya mekanisnya saja yang melalui Perppu. "Tiga Plt bertanggung jawab pada DPR dan dia sebagai pelaksana tugas negara sampai dengan pemilihan baru yang baru bisa terlaksana kalau 3 pimpinan yang berstatus tersangka ditetapkan sebagai terdakwa," ujarnya.
Perppu Plt KPK ini sendiri keluar setelah 2 pimpinan KPK yakni Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah ditetapkan Polri sebagai sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan wewenang pencekalan Anggoro Widjaja dan pencabutan cekal Djoko S Tjandra. Sebelumnya, Ketua KPK non-aktif Antasari Azhar juga ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Direktur PT Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.