Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Tolak Perppu KPK

Kompas.com - 22/09/2009, 22:26 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - The Indonesia Corruption Watch (ICW) menolak dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) perubahan atas UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Selasa (23/9).
   
"Kami jelas menolak," ujar peneliti ICW Febri Diansyah, di Jakarta, Selasa. Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi mengatakan, saat ini, Presiden sedang mempertimbangkan berbagai masukan guna memilih tiga nama yang dapat diterima oleh publik secara luas.

Febri mengatakan, Perppu ini dapat menghancurkan independensi KPK, karena pemimpin KPK bukanlah menteri atau pembantu presiden yang dapat ditunjuk. Kepala Negara tidak berwenang untuk mencampuri dan secara langsung menunjuk lembaga independen ini.

"Kita harus ingat bahwa KPK tidak berada di bawah lembaga eksekutif atau legislatif. Harus lewat seleksi dalam hal ini," katanya.
    
Kalaupun Perppu ini betul-betul dibutuhkan, katanya, seharusnya dibuat hanya untuk mempercepat proses seleksi dan bukannya untuk menunjuk nama seseorang untuk memimpin.

Febri meminta agar presiden tidak terjebak pada otoritarianisme baru. "Seleksi harus belangsung terbuka dan pendapat publik juga harus didengar," jelasnya. Proses ini jangan sampai terbajak pada absolutisme, katanya. "Yang juga penting adalah membuktikan bahwa KPK tidak tampak lemah," he said.
    
Meski hanya dua wakil pimpinan yang masih ada di KPK dan mereka hanya berwenang dalam hal mencegah tindak korupsi, tidak berarti bahwa mereka tidak mempunyai kewenangan untuk menuntut atau mendakwa serta melakukan investigasi. "Undang-undang tentang KPK jelas menyebutkan hal itu,"tegas Febri.

Sementara itu, anggota DPR RI Nursyahbani Katjasungkana mengatakan bahwa keputusan untuk membuat Perppu dianggap sebagai hal yang prematur dan melawan prinsip-prinsip praduga tak bersalah.
    
"Dua pejabat KPK masih bisa bekerja seperti biasanya, tidak seperti Antasari Azhar yang telah menjadi terdakwa."
    
Febri mengatakan, dikeluarkannya Perppu dapat menghancurkan KPK secara politis dan psikologis.

Kalaupun Perppu tetap akan dijalankan, nama-nama tersebut memiliki riwayat yang bersih, kredibel dan benar-benar kompeten. "Saya sih mengajukan wanita," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com