Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inilah Langkah KPK ke Depan

Kompas.com - 22/09/2009, 16:48 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Sebelum Perppu dikeluarkan oleh Presiden, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan sejumlah opsi langkah-langkah lembaga ini ke depannya.

Seusai rapat pimpinan KPK, Selasa (22/9) siang, salah satu anggota tim pembela Taufik Basari mengatakan, mereka belum mengetahui hal apa saja yang akan diatur dalam Perppu tersebut dan kapan SBY akan menindaklanjutinya dengan Keppres tentang pengangkatan Pelaksana Tugas (PLT) sementara tiga pimpinan KPK yang telah dinonaktifkan.

"Opsi pertama yang sedang dipertimbangkan adalah mengajukan sengketa kewenangan lembaga negara antara Polri dan KPK kepada Mahkamah Konstitusi terkait penetapan Bibit dan Chandra sebagai tersangka oleh polisi," ungkap Taufik kepada wartawan di Gedung KPK.

Opsi kedua adalah meminta tafsir kondisional konstitusional Mahkamah Konstitusi (MK) atas Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang digunakan polisi menjerat Bibit dan Chandra.

Sementara opsi ketiga adalah meminta tafsir MK atas Pasal 21 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang menyebutkan pimpinan lembaga ini kolektif kolegial yang kerap dipersoalkan DPR sejak ditetapkannya Antasari sebagai tersangka.

Langkah yang pasti akan dilakukan tim ke depannya adalah melaporkan tindakan Polri yang dianggap mengada-ada karena menetapkan Bibit dan Chandra sebagai tersangka ke Komisi Kepolisian Nasional.

Langkah ini ditempuh karena celah keberhasilan langkah mengajukan praperadilan sangat kecil. "Sekaligus menguji coba Kompolnas yang belum pernah ada kerjanya," ujar Taufik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com