JAKARTA, KOMPAS.com- Terpenjara secara fisik tidak menjadi halangan bagi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Prof DR Ir Rokhmin Dahuri untuk berkarya. Di dalam penjara dia justru bisa fokus dan lebih produktif menulis buku.
Sekurangnya sudah ada tiga buku yang ditulisnya selama dua tahun mendekam di LP Cipinang, Jakarta Timur. Salah satunya yang diberi judul Enhanching Sustainable Ocean Development malah sudah terbit.
"Penerbitannya bertepatan dengan even Sail Bunaken, melalui Penerbit Anada, Mei 2009. Ada tiga ribu eksemplar yang di cetak, tapi itu pun ludes," kata Rokhmin bangga.
Ditemui seusai shalat Idul Fitri di LP Cipinang, Minggu (20/9) pagi tadi, Rokhmin tampak segar dan tetap bersemangat. Padahal, hari ini merupakan lebaran kedua yang dilewatinya di penjara.
Tahanan perkara korupsi pengumpulan dana non-bujeter di Departemen Kelautan dan Perikanan atau kerap disebut korupsi DKP tahun 2002-2004 itu telah divonis tujuh tahun penjara. Total kerugian negara atas kasus ini mencapai sekitar Rp 15 miliar.
Setidaknya, masih sekitar lima tahun lagi dia harus mendekam di bui. Akan tetapi untuk Lebaran kali ini ia mendapat remisi atau pengurangan hukuman satu bulan.
Terkait kasusnya itu, Rokhmin yang kerap menjadi penceramah di Masjid LP mengaku masih menyimpan rasa tidak puas. Dia menilai vonis pengadilan belum berkeadilan.
Dia mencontohkan dalam kasus gubernur BI, Burhanuddin Abdullah maupun besan Presiden Aulia Pohan dan terakhir kasus Bank Century dengan kerugian negara yang lebih besar tapi divonis ringan, kurang dari lima tahun.
"Padahal kita tidak ada kerugian negara. Tidak ada sepeserpun untuk pribadi," tandasnya.
Semua dana yang dipersoalkan untuk bantuan dan kegiatan dengan pelaksana mahasiswa, karyawan dan lain-lain. Tuduhan kepada dirinya terkait gratifikasi juga tidak terbukti.