Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbitkan Perppu, Presiden Dinilai Bela Polri

Kompas.com - 19/09/2009, 04:54 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Gagasan penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang, sebagai dasar penunjukan pejabat sementara pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, berpotensi dipersepsikan sebagai bentuk dukungan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada polisi. Hal itu terutama pada langkah Polri menjadikan dua wakil ketua KPK, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto, sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang.

Padahal, langkah polisi tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak proporsional sehingga bisa dikategorikan sebagai upaya nyata melemahkan KPK.

Penilaian itu disampaikan advokat Alexander Lay, Taufik Basari, dan Abdul Haris, Jumat (18/9) di Jakarta. Ketiganya kini menjadi bagian dari tim penasihat hukum KPK.

Chandra dan Bibit menjadi tersangka sebab meminta pencegahan (larangan ke luar negeri) terhadap Direktur PT Masaro Anggoro Widjojo serta pencegahan dan pencabutan pencegahan terhadap Direktur PT Era Giat Prima Djoko S Tjandra.

Presiden berencana menerbitkan perppu sebagai dasar hukum menunjuk pejabat sementara pimpinan KPK sebab komisi itu kini tinggal dipimpin M Jasin dan Haryono Umar. Kondisi itu dikhawatirkan mengganggu pemberantasan korupsi. Ketua KPK Antasari Azhar sebelumnya dinonaktifkan karena menjadi tersangka kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.

Alexander menilai, ide penerbitan perppu itu prematur sebab Presiden belum membicarakannya dengan dua unsur pimpinan KPK tersisa, terutama terkait dengan apakah ada kegentingan memaksa di komisi itu. Padahal, perppu hanya dapat dibuat jika ada kegentingan memaksa.

Abdul Haris menuturkan, yang seharusnya dilakukan Presiden adalah memastikan polisi bertindak profesional dan tidak melibatkan pihak yang memiliki konflik kepentingan dalam proses hukum Chandra dan Bibit.

Langkah itu dibutuhkan sebab kasus yang disangkakan kepada Bibit dan Chandra seharusnya tidak diselesaikan lewat proses pidana, tetapi gugatan praperadilan. ”Yang menggugat juga yang merasa dirugikan, yaitu Anggoro dan Djoko,” ujarnya.

Wakil Ketua KPK M Jasin menuturkan akan berbahaya bagi KPK jika perppu dipakai untuk menunjuk pelaksana tugas pimpinan KPK yang bekerja sementara. Sebab, pejabat itu akan mengetahui rahasia KPK. ”Lagi pula dua unsur pimpinan KPK masih memenuhi sistem kolektif kolegial. KPK juga dibangun dengan sistem kerja yang profesional dan berintegritas,” katanya.

Jasin berharap perppu diterbitkan bila pimpinan KPK yang sekarang berstatus tersangka ditetapkan sebagai terdakwa. Sebagai tersangka, jika tak terbukti, mereka bisa kembali ke KPK.

Secara terpisah, menurut Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Denny Indrayana, Presiden berharap pemberantasan korupsi oleh KPK tetap berjalan efektif meski tiga dari lima unsur pimpinannya menjalani proses hukum. Perppu adalah dasar hukum untuk menunjuk pejabat sementara pimpinan KPK.

Pejabat yang ditunjuk Presiden itu hanya menjalankan tugas sementara. (nwo/idr/inu)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasional
KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

Nasional
Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Nasional
Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Nasional
KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

Nasional
Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com