Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SBY Harusnya Keluarkan Perppu Pansel, Bukan Perppu PLt

Kompas.com - 18/09/2009, 21:22 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Tranparansi Internasional Indonesia Teten Masduki, Jumat (18/9) menyatakan, jika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sungguh-sungguh memiliki komitmen terhadap pemberantasan korupsi, seharusnya Presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi, dan bukan Perpu tentang Pengangkatan Pelaksana Tugas KPK.  

"Sebenarnya, tidak ada urgensinya memilih pimpinan KPK yang baru. Sebab, meskipun tinggal dua orang saja pimpinan KPK, secara kelembagaan KPK sudah cukup memadai. Akan tetapi, kalau dipaksakan, sebaiknya yang dikeluarkan Presiden Yudhoyono adalah Perppu proses seleksi atau Panitia Seleksi KPK yang dipercepat," tandas Teten, saat dihubungi Kompas, Jumat (18/9) petang di Jakarta.

Percepatan Panitia Seleksi itu, tambah Teten, dilakukan antara satu hingga dua bulan dan bukan tujuh bulan seperti proses seleksi nomral selama ini. Jadi, bukan Perppu untuk mengangkat langsung tiga oleh Pelaksan Tugas KPK. "Prinsipnya, perlu segera diisi kekosongan. Namun, Presiden tidak boleh memilih sendiri tiga calon pimpinan KPK tersebut. sebab, kalau memilih sendiri di mana indepensi KPK?" tanya Teten.

Dikatakan Presiden Yudhoyono, jika memilih sendiri, Presiden Yudhoyono akan memiliki konflik kepentingan dengan pemberantasan korupsi yang selama ini dicanangkan dan menjadi kampanyenya. Sebab, bisa saja orang-orang yang dipilihnya itu, adalah orang yang dicurigai dan yang bisa dikendalikan oleh Presiden sendiri, lanjut Teten.

Menurut Teten, meskipun Panitia Seleksi yang dipercepat, pemilihan panitianya sungguh-sungguh dan memilih orang yang benar-benar independen, profesional dan kredibel. Jangan sampai terulang seperti kasus Komisi Pemilihan Umum (KPU) sehingga anggota yang dipilihnya tidak berkualitas, demikian Teten.

Presiden akan paksakan diri

Soal Perppu KPK, Teten menambahkan, Presiden Yudhoyono diperkirakan akan memaksa diri untuk diterbitkan dan meminta persetujuan DPR. Oleh sebab itu, sebagai antisipasi dipaksakannya Perppu tersebut, sebaiknya dari sekarang ini nama-nama yang dimucnulkan agar ditunjuk Presiden Yudhoyono adalah nama-nama yang memiliki intergitas dan jejak rekam yang baik serta independen, kata Teten.

Disebutkan tiga nama yang bisa ditunjuk Presiden Yudhoyono untuk menjadi anggota KPK adalah seperti Amien Sunarjadi, Arief Soerowijiyo dan Trimulja Surjadi. "Saya kira jangan sampai orang yang hanya Asal Bapak Senang (ABS) yang akan dipilih. Karena itu, tiga nama itu sebaiknya dipertimbangkan oleh Presiden Yudhoyono," lanjut Teten.

Kalau Presiden memilih nama-nama yang memenuhi syarat seperti itu, tambah Teten, maka Perppu yang dikeluarkan Presiden tidak akan dicurigai sebagai bentuk intervensi Presiden terhadap KPK.

Secara terpisah, mantan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Lukman Bachmid, yang kini menjadi Tenaga Ahli BPK, mengatakan Prsiden Yudhoyono harus memilih nama-nama yang memeiliki martabat dan integritas tinggi.

"Saya yakin, kalau nama-nama yang memiliki dua syarat utama seperti itu, ditunjuk Presiden, tentu mereka akan menjalankan tugasnya sungguh-sungguh optimal dan independen. Kalau orang yang bermartarbat dan memiliki integritas, jika saat menjalankan tugasnya dia merasakan adanya intervensi dari Presiden atau pihak manapun, tentu dia akan mengundurkan diri," papar Lukman.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Nasional
Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Nasional
Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Nasional
Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Nasional
Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Nasional
Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Nasional
Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Nasional
Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasional
KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Nasional
Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Nasional
Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Nasional
KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Megawati Kirim 'Amicus Curiae' ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Megawati Kirim "Amicus Curiae" ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com