JAKARTA, KOMPAS.com — Ada sejumlah materi yang akhirnya "mengganjal" laju pembahasan RUU Rahasia Negara di DPR RI. Oleh karena itu, pemerintah, melalui Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono, memutuskan menarik drafnya, Rabu (16/9).
Juwono mengakui, memang ada persoalan yang akhirnya menghentikan langkah RUU ini. "Ada beberapa materi dalam draf RUU, yaitu masalah abadi antara keamanan nasional dan kebebasan. Itu harus disempurnakan antara Dephan, Deplu, Depkominfo, Dephukham, BIN, dan LSN," ujar Juwono seusai mengikuti rapat kerja dengan Komisi I di DPR RI.
Juwono mengatakan, terdapat pasal yang maknanya terlalu luas, seperti terkait ancaman terhadap kedaulatan negara, misalnya penyerangan dari musuh dan bagaimana gerak TNI. Hal-hal seperti ini, ungkap Juwono, harus segera diluruskan.
"Ada pula satu hal yang dipentingkan, yaitu soal keamanan presiden, dalam hal kendali operasional dan dalam hal keadaan darurat, apalagi dalam keadaan perang supaya kendali perang oleh presiden di masa darurat akan lebih rinci," ungkap Juwono.
Poin-poin ini akan dikonsolidasikan lebih mendalam dengan Presiden dan antar-kementerian/lembaga serta diskusi dengan masyarakat dan akademisi untuk mengakomodasi pendapat masyarakat. Setelah itu, barulah draf diajukan kembali ke anggota dewan pada periode 2009-2014.
"Yang disempurnakan tim pemerintah, agar aspirasi dan kekhawatiran kalangan masyarakat dan pers ditampung. Presiden dan pemerintah menilai, ada hal-hal yang secara material bisa disempurnakan agar semua pihak pemangku kepentingan bisa terangkum," tandas Juwono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.