Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemberantasan Korupsi Terancam, Indonesia Diadukan ke PBB

Kompas.com - 16/09/2009, 12:19 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Indonesia Corruption Watch, Transparansi Internasional Indonesia, dan beberapa lembaga swadaya masyarakat antikorupsi melaporkan adanya usaha memperlemah pemberantasan korupsi di Indonesia ke Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa Ban Ki-moon, Rabu (16/9) di Jakarta.

Surat tersebut disampaikan ke United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) yang berkantor di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Oleh aktivis antikorupsi Dadang Trisasongko, surat tersebut diserahkan kepada konsultan ahli tindak kejahatan UNODC Ajit Joy. "Kami berharap Anda dapat menyampaikan surat kami ke kantor pusat UNODC di Vienna," ujar Dadang.

Melalui surat tersebut, mereka meminta Ban Ki-moon memberikan teguran keras atau memaksa Presiden RI dan Ketua DPR untuk menaati ketentuan dalam United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi Pemerintah Indonesia pada tahun 2007. Indonesia adalah 1 dari 140 negara yang telah menandatangani UNCAC.

Sesuai Pasal 36 UNCAC, peserta konvensi wajib, sesuai dengan prinsip-prinsip dasar sistem hukumnya, memastikan keberadaan badan-badan atau orang-orang yang memiliki kekhususan untuk memerangi korupsi melalui penegakan hukum.

Badan tersebut wajib diberi kebebasan sesuai dengan hukum yang berlaku agar dapat melaksanakan fungsi-fungsi mereka secara efektif dan tanpa tekanan yang tidak seharusnya.

Indikasi adanya pelemahan usaha pemberantasan korupsi di Indonesia adalah dengan ditetapkannya dua pimpinan KPK, Chandra Hamzah dan Bibit Samad, sebagai tersangka oleh penyidik Mabes Polri melalui pasal karet, yaitu penyalahgunaan wewenang.

Selain itu, sebagian besar Panja RUU Pengadilan Tipikor di DPR menginginkan agar fungsi KPK dalam menuntut dan melakukan penyadapan dilucuti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mardiono Singgung Sandiaga Pernah Mundur sebagai Wagub DKI, Sekjen Rumah SandiUno Beri Tanggapan

Mardiono Singgung Sandiaga Pernah Mundur sebagai Wagub DKI, Sekjen Rumah SandiUno Beri Tanggapan

Nasional
Pengacara: Selama Ini Mas Hasto dan PDI-P Jadi Korban 'Bullying' karena Harun Masiku

Pengacara: Selama Ini Mas Hasto dan PDI-P Jadi Korban "Bullying" karena Harun Masiku

Nasional
Kemenlu Percepat Pemulangan 216 WNI yang Ditahan Imigrasi Malaysia

Kemenlu Percepat Pemulangan 216 WNI yang Ditahan Imigrasi Malaysia

Nasional
Tak Masalah KIM Koalisi untuk Pilkada di Banyak Tempat, PDI-P: 'Monggo' Saja...

Tak Masalah KIM Koalisi untuk Pilkada di Banyak Tempat, PDI-P: "Monggo" Saja...

Nasional
OIKN Ajukan Tambahan Anggaran Rp 29,8 Triliun untuk Pembangunan IKN

OIKN Ajukan Tambahan Anggaran Rp 29,8 Triliun untuk Pembangunan IKN

Nasional
KPU Sebut Batas Usia Calon Kepala Daerah Tetap Saat Penetapan karena Pelantikan Ranah Pemerintah

KPU Sebut Batas Usia Calon Kepala Daerah Tetap Saat Penetapan karena Pelantikan Ranah Pemerintah

Nasional
Jelang Latma Rimpac, KRI Raden Eddy Martadinata-331 Latihan dengan Kapal Perang Brunei

Jelang Latma Rimpac, KRI Raden Eddy Martadinata-331 Latihan dengan Kapal Perang Brunei

Nasional
Dirut Pertamina Patra Niaga Cek Langsung Kondisi Terminal BBM Tuban

Dirut Pertamina Patra Niaga Cek Langsung Kondisi Terminal BBM Tuban

Nasional
Batu Pertama Diletakkan, Kementerian KP dan FAO Siapkan Pembangunan Fishway di Sukabumi

Batu Pertama Diletakkan, Kementerian KP dan FAO Siapkan Pembangunan Fishway di Sukabumi

Nasional
Respons Singkat Jokowi soal Wacana Kaesang Maju Pilkada Jakarta, Projo Isyaratkan Peluang

Respons Singkat Jokowi soal Wacana Kaesang Maju Pilkada Jakarta, Projo Isyaratkan Peluang

Nasional
Perintahkan Akuisisi Sumber Beras Kamboja, Jokowi: Daripada Beli, Lebih Bagus Investasi

Perintahkan Akuisisi Sumber Beras Kamboja, Jokowi: Daripada Beli, Lebih Bagus Investasi

Nasional
Pihak Hasto Laporkan Penyidik KPK yang Sita Handphone ke Dewas, Tapi Kantor Sudah Tutup

Pihak Hasto Laporkan Penyidik KPK yang Sita Handphone ke Dewas, Tapi Kantor Sudah Tutup

Nasional
Komisi II DPR Sebut 40 Persen Pj Kepala Daerah Tidak Layak Memimpin, Tak Paham Tata Kelola Pemerintahan

Komisi II DPR Sebut 40 Persen Pj Kepala Daerah Tidak Layak Memimpin, Tak Paham Tata Kelola Pemerintahan

Nasional
Profil Kapolda Jateng Ahmad Luthfi, Orang Dekat Jokowi yang Segera Jabat Irjen Kemendag

Profil Kapolda Jateng Ahmad Luthfi, Orang Dekat Jokowi yang Segera Jabat Irjen Kemendag

Nasional
Divonis Bersalah, 4 Terdakwa Korupsi Bansos Beras Kemensos Dihukum Ganti Rugi Rp 127 Miliar

Divonis Bersalah, 4 Terdakwa Korupsi Bansos Beras Kemensos Dihukum Ganti Rugi Rp 127 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com