Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan KPK Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Suap

Kompas.com - 16/09/2009, 00:14 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Mabes Polri di Jakarta, Selasa (15/9) malam, menetapkan dua Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto sebagai  tersangka suap dan menyalahgunaan wewenang.

Direktur Pidana Korupsi dan White Collar Crime (Dit Pidkor WWC) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Kombes Pol Yovianes Mahar di Jakarta, Selasa malam mengatakan, kendati jadi tersangka namun Polri belum menahan.  

"Ditahan atau tidak ya tergantung mereka. Jika mereka kooperatif ya tidak ditahan tapi jika tidak kooperatif ya ditahan," katanya.
    
Ia mengatakan, hingga kini keduanya masih menjalani pemeriksaan di Mabes Polri. "Pemeriksaan masih belum selesai," katanya.
     
Polri menjerat keduanya dengan pasal 23 UU No 31 Tahun 1999 tentang penyalahgunaan wewenang dan  pasal 12E UU No 31 tahun 1999 tentang pemerasan. Keduanya menjadi tersangka setelah diperiksa selama 14 jam di Mabes Polri sejak (Selasa) pukul 10.00 WIB.
    
Jumat (11/9), empat pimpinan KPK yakni Chandra, Bibit, Hayono Umar dan M Yasin diperiksa untuk masalah yang sama. Pemeriksaan Hayono dan Yasin telah selesai saat itu juga sedangkan Chandra dan Bibit tidak selesai kendati telah diperiksa 10 jam pekan lalu.
   
Chandra dan Bibit lalu diperiksa hari ini secara marathon.
Pada Kamis (10/9), Polri juga memeriksa tiga staf KPK dalam kasus yang sama yakni Direktur Penyelidikan Iswan Elmi, Kabiro Hukum Chaidir Ramly dan Penyelidik KPK Arry Widiatmoko.
    
Sedangkan penyidik KPK, Rony Samtana telah dimintai keterangan pada Selasa (8/9). Susno mengatakan, pemeriksaan pimpinan dan staf KPK itu sebagai saksi atas laporan resmi Ketua KPK nonaktif Antasasi Azhar yang melaporkan bahwa KPK menerima suap dan penyalahgunaan wewenang.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com