Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkeu Serahkan Masalah Century kepada Kejagung

Kompas.com - 11/09/2009, 22:21 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyerahkan seluruh masalah hukum terkait kasus Bank Century kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). 

"Itu kan... kita sudah melaporkan. Intinya, ini merupakan bagian dari kegiatan perbankan. Nanti Kejaksaan Agung yang lakukan," ujarnya ketika dikonfirmasi soal putusan pengadilan terhadap mantan pemilik Bank Century, Robert Tantular, Jakarta, Jumat (11/9) malam.

Seperti diberitakan sebelumnya, Robert Tantular divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar subsider 5 bulan kurungan dalam kasus Bank Century. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, yaitu selama 8 tahun penjara. Padahal, total kerugian Bank century yang kini dimiliki negara mencapai lebih dari Rp 9 triliun.

Sementara itu, Kejagung sendiri telah menyatakan keberatan atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tersebut. "Kami akan mengajukan banding," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji, siang tadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com