Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Tolak Permohonan Iklan Rokok di Televisi

Kompas.com - 10/09/2009, 19:18 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak permohonan uji materi soal iklan rokok di televisi yang diajukan oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak. Salah satu pertimbangan MK karena rokok masih dipandang sebagai komoditas yang legal sehingga promosi rokok juga harus tetap dipandang sebagai tindakan yang legal. Keputusan tersebut disampaikan oleh Ketua MK Mohammad Mahfud MD di Jakarta, Kamis (10/9).

Karena industri rokok semakin agresif dalam pemasaran produknya dan iklan-iklan rokok kini menyasar para remaja, Komisi Nasional Perlindungan Anak/Komnas PA mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 46 Ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 kepada MK.

Koordinator Tim Litigasi Komnas PA, M Joni, saat memasukkan permohonan uji materi itu menyatakan, Pasal 46 Ayat (3) huruf c itu melanggar hak konstitusional anak dan remaja karena melanggar Pasal 28 UUD 1945. "Itu yang menjadi argumentasi kami," katanya saat mengajukan uji materi di Mahkamah Konstitusi, 29 Januari 2009.

Karena Indonesia belum meratifikasi Kerangka Konvensi Pengendalian Tembakau (Framework Convention on Tobacco Control/FCTC), iklan rokok di Indonesia bertebaran di mana-mana, baik di jalan raya dalam bentuk baliho hingga iklan di televisi. Hal tersebut disesalkan Komnas PA.

Oleh karena itu, Komnas PA merasa perlu melakukan langkah nyata dan segera mengurangi atau menghentikan iklan rokok di berbagai media, khususnya media penyiaran.

Komnas PA mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 46 Ayat (3) huruf c UU No 32/2002 tentang Penyiaran yang semula berbunyi, "Siaran iklan niaga dilarang melakukan promosi rokok yang memeragakan wujud rokok", menjadi berbunyi, "Siaran iklan niaga dilarang melakukan promosi rokok".

Tujuan pengajuan permohonan uji materi itu, menurut Joni, terkait dengan data dan fakta yang dihimpun Tim Litigasi Komnas Perlindungan Anak yang secara de facto memberikan gambaran berbahayanya rokok dan tembakau.

Minuman keras

Menanggapi pertimbangan dan putusan sembilan Hakim Konstitusi tersebut, M Joni menyatakan, jika alasannya produk rokok legal sehingga memperbolehkan iklan rokok, bagaimana dengan minuman keras? "Bukankah minuman keras produk legal juga tapi tegas dilarang diiklankan dalam UU Penyiaran Pasal 46 Ayat 3 huruf B," papar M Joni.

Kalau rokok menjadi gantungan petani tembakau dan harus dilindungi haknya, Komnas PA mempertanyakan: mengapa pemerintah tidak melindungi hak anak dan remaja korban adiksi rokok yang mematikan dan memiskinkan itu. "Bukankah sudah terbukti kasualitas iklan rokok dengan preferensi merokok menjadikan anak merokok, membujuk anak mengonsumsi racun yang karsinogenik," kata Joni.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com