Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi: Penahanan Jibril Sah

Kompas.com - 08/09/2009, 13:15 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi membantah tuduhan Abu Jibril yang mengatakan bahwa penahanan oleh Kepolisian terhadap anaknya, Mohammad Jibril, tersangka teroris dianggap tidak sah. Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/9) yang dipimpin hakim Harianto, pihak Kepolisian berpendapat tuduhan tersebut tidak beralasan.

Dr. Iza Fadri salah satu kuasa hukum Polri mengatakan, saat permohonan praperadilan didaftarkan oleh pihak Abu Jibril, Mohammad Jibril belum ditahan melainkan masih dalam proses pemeriksaan 7 X 24 jam sesuai pasal 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme. "Penahanan Jibril baru dilakukan pada tanggal 31 Agustus dan kemudian dibuatkan berita acara penahanan tanggal 31 Agustus yang ditandatangani oleh tersangka Jibril," jelasnya.

Penahanan, ucap dia, juga telah didasari bukti yang cukup berdasar hasil pemeriksaan saksi-saksi. Penahanan oleh penyidik dilakukan untuk kelancaran proses penyidikan serta menghindari kekhawatiran penyidik bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau mehilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana.

Mengenai tuduhan pihak Abu Jibril tentang surat pemberitahuan penangkapan yang tidak diberikan segera kepada keluarga Jibril, menurut Kepolisian, KUHAP tidak menentukan secara tegas mengenai tenggang waktu penyampaian pemberitahuan surat tersebut.

"Perlu kami sampaikan dalam persidangan ini bahwa tersangka tidak keberatan terhadap upaya paksa penangkapan dan penahanan terbukti dari adanya surat pernyataan di atas materai pada tanggal 4 September 2009," ungkap Iza.

Sementara pengacara Abu Jibril, Ahmad Riza Gultom, mengatakan, akan mempelajari jawaban dari pihak Kepolisian dan akan memberikan jawaban replik. "Kita akan bacakan replik besok. Nanti kita lihat semua yang dikatakan termohon (kepolisian) dalam pembuktian. Apakah benar itu semua?" ucapnya.

Agenda sidang akan dilanjutkan besok, Rabu (9/9) dengan agenda pembacaan replik dari pihak Abu Jibril.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com