JAKARTA, KOMPAS.com —
Khusus untuk daerah-daerah yang terkena putusan sela MK, KPU dapat menyusulkannya pada kemudian hari.
Pendapat tersebut dikemukakan Wakil Ketua MK Abdul Mukhtie Fadjar dan peneliti senior Centre for Electoral Reform, Refly Harun, Selasa (25/8), secara terpisah.
”Jika tidak diumumkan segera, takutnya membuka ruang intervensi. Apalagi, penetapan KPU ini sudah ditunggu caleg-caleg yang masih dag-dig-dug apakah akan memperoleh kursi atau tidak, terutama untuk caleg yang terkena penghitungan tahap ketiga,” ujar Refly.
Bagi Refly, tidak menjadi persoalan apabila KPU memang harus mengeluarkan dua surat keputusan terkait penetapan hasil calon anggota legislatif terpilih.
MK, kata Mukhtie, sudah menerima laporan pelaksanaan putusan sela, seperti penghitungan dan pemungutan suara ulang di Nias Selatan (untuk kursi DPRD), Sumatera Utara (kursi DPD), Kabupaten Musi Rawas, Daerah Pemilihan Kota Pariaman, Daerah Pemilihan Kota Batam, Kepulauan Riau; Kabupaten Rokan Hulu, Riau; dan Kabupaten Yahukimo, Papua (penghitungan ulang).
MK belum menerima laporan dari Tulang Bawang, Lampung (masih dalam proses pengiriman dari KPU ke MK) dan pemungutan ulang di Kabupaten Yahukimo (belum terlaksana).
”Ini nanti tinggal langsung diketok. Mungkin Selasa atau Rabu minggu depan,” kata Mukhtie.
Hingga kemarin, KPU belum juga mengumumkan hasil Pemilu Legislatif 2009. KPU masih berkonsultasi ke MK terkait pembagian kursi tahap ketiga.
Secara terpisah, KPU membantah adanya intervensi pihak lain terkait dengan penetapan kursi tahap ketiga sesuai dengan putusan MK. Apalagi, dalam Rapat Pleno KPU untuk penetapan kursi, Badan Pengawas Pemilu juga telah mengetahui bagaimana KPU menghitung perolehan kursi tahap ketiga.
Anggota KPU, Andi Nurpati Baharuddin, mengatakan, KPU telah menetapkan perolehan kursi tahap ketiga sejak Jumat lalu, kemudian Senin telah dicek bersama dengan Badan Pengawas Pemilu.
”Badan Pengawas Pemilu sudah tahu semua. Tidak mungkin KPU melakukan perubahan apa-apa dari yang sudah ditetapkan dan dalam pengecekan kami tidak menemukan ada kekeliruan,” kata Andi.
Andi mengatakan, Senin malam, bertemu dengan Ketua Panitera MK untuk memberikan saran kepada MK terkait dengan putusan final penghitungan dan pemungutan suara ulang di beberapa tempat.