Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tentara Tak Dirancang untuk Tegakkan Hukum

Kompas.com - 23/08/2009, 05:28 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Tentara Nasional Indonesia, khususnya TNI Angkatan Darat, diminta memahami dan menaati aturan undang-undang yang ada sehingga rencana pelibatan militer dalam upaya penanganan terorisme tidak melenceng dari ketentuan.

Penilaian itu disampaikan anggota Unit Kerja Presiden untuk Pengelolaan Program dan Reformasi, Letjen (Purn) Agus Widjojo, kepada Kompas, Sabtu (22/8). Agus meminta presiden dan TNI mempelajari lebih rinci isi Pasal 7 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Jika ayat kedua dari pasal itu memang mengatur tugas pokok TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP), salah satunya untuk mengatasi aksi terorisme, Agus mengingatkan, dalam ayat ketiga disebutkan, OMSP hanya bisa dijalankan dengan didasari kebijakan dan keputusan politik negara.

”Jadi, jangan cuma bicara, militer bisa dilibatkan. Silakan, tetapi presiden harus keluarkan dahulu keputusan politik. Entah berbentuk keputusan presiden atau peraturan pemerintah. Kalau mau menggunakan tentara, harus sesuai konstitusi. Jangan nanti malah mengorbankan TNI,” ujar Agus.

Nantinya, keputusan politik itu, tambah Agus, berisi rincian kewenangan apa saja yang akan diberikan dan bisa dilakukan oleh TNI dalam menangani masalah terorisme, termasuk juga tenggat pemberlakuan kewenangan tersebut. Menurut dia, paling ideal TNI diberi waktu enam bulan.

Setelah itu dilakukan evaluasi untuk menentukan apakah kewenangan yang diberikan akan diperpanjang kembali. Dengan demikian, keterlibatan militer dalam penanganan masalah keamanan, seperti kasus terorisme, tidak berlarut-larut sehingga malah bisa menimbulkan persoalan baru.

Agus juga mengingatkan, tentara di negara mana pun tidak pernah dirancang atau dilatih untuk menjalankan fungsi penegakan hukum. Hal itu tetap menjadi kewenangan kepolisian.

”Jadi, harus tegas maunya seperti apa. Hanya dengan begitu, TNI bisa terlindungi ketika mereka ditugaskan masuk ke dalam wilayah keamanan dalam negeri pada masa damai. Jangan malah TNI disuruh bergerak sendiri, apalagi sampai minta-minta untuk dilibatkan. Memangnya, dia merasa lebih jago?” ujar Agus.

Sementara itu, saat dihubungi terpisah, anggota Komisi I Fraksi PDI-P, Andreas Pareira, mengingatkan, pendekatan militer bukanlah pilihan tepat walau dalam konteks tertentu hal itu tetap dimungkinkan sepanjang dilakukan dengan benar. Artinya, didahului keputusan politik sesuai yang diatur dalam UU. Keputusan politik itu, menurut dia, bisa dalam bentuk peraturan pemerintah atau peraturan presiden.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com