BOGOR, KOMPAS.com - Catatan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak profesional dalam penyelenggaraan pemilu dinilai tidak relevan. Menurut anggota KPU Endang Sulastri justru pembuat Undang-Undang tentang penyelenggaraan pemilu yang tidak profesional.
"Kalau KPU dinyatakan tidak profesional, jangan-jangan justru pembuat undang-undang atau undang-undangnya yang tidak profesional," kata Endang, disela-sela workshop "Menatap Pemilu ke Depan", di Bogor, Kamis (13/8). Menurutnya, ada beberapa kelemahan dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu.
Di antaranya, keterlambatan pengesahan undang-undang tersebut mengakibatkan waktu yang dimiliki KPU untuk penyelenggaraan pemilu terlalu singkat. "KPU baru dilantik 24 Oktober 2007 dan harus segera menyiapkan pelaksanaan pemilu 2009. Itu sangat mepet," ujarnya.
Endang lantas berseloroh dan menyatakan caleg dari Partai Golkar Ferry Mursyidan Baldan tidak lolos duduk ke Senayan karena tidak beres dalam membuat undang-undang itu. Ferry adalah Ketua Panitia Khusus RUU pileg dan RUU pilpres. "Jangan-jangan Bang Ferry tidak terpilih karena membuat undang-undang yang tidak beres. Namun, ini hanya sekadar seloroh saja ya," kata dia.
Lebih jauh Endang mengakui pelaksanaan pemilu memang masih jauh dari sempurna. Menurutnya, suksesnya pemilu tidak hanya tergantung dari KPU, namun juga pemerintah dan seluruh jajaran masyarakat. "Kita diuji keikhlasannya. Artinya, bagaimana mungkin kita sudah maksimal melakukan tugas, tetapi masih dinilai kurang," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.