JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa pihaknya telah bertindak profesional dalam menyelenggarakan Pemilu Presiden 2009.
"Ya kita sudah profesional. Kalau tidak profesional, buktinya kemarin bisa melaksanakan pilpres," kata anggota KPU, Syamsul Bahri, menanggapi catatan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut KPU tidak profesional. Ia ditemui di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (13/8).
Menurut Syamsul, pihaknya telah bekerja sesuai prosedur menurut peraturan dan UU yang berlaku. Namun, karena kurangnya komunikasi publik, masyarakat sering tidak memahami yang telah dilakukan KPU. Akibatnya, KPU dinilai tidak profesional. "Kita sudah bekerja. Ini hanya masalah komunikasi publik sehingga KPU terkesan tidak profesional," cetusnya.
Sebelumnya, KPU memenangi sidang gugatan sengketa pilpres yang diajukan pemohon JK-Wiranto dan Mega-Prabowo di Mahkamah Konstitusi. Kendati demikian, MK memberi catatan dan menyebut KPU tidak profesional dalam menyelenggarakan pilpres.
Menurut Syamsul, sebenarnya dalil yang diajukan pemohon telah lama mencuat dan KPU telah berulang kali memberikan penjelasan. Bahkan, tambahnya, dalam sidang yang digelar sejak 4 Agustus 2009 ini, KPU juga bisa memberikan jawaban atas materi gugatan yang diajukan. "Apa yang di persidangan itu sudah lama ada. Dalam persidangan kemarin itu persoalan lama, kita bisa menjawab itu semua," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.