Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu: UU Pemilu Berlaku Khusus

Kompas.com - 31/07/2009, 19:06 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan bahwa UU Pemilu merupakan aturan lex specialis yang berlaku khusus sehingga mengabaikan aturan lain seperti yang tercantum dalam UU Investasi dan UU Penanaman Modal. Hal ini ditegaskan Anggota Bawaslu Wahidah Suaib terkait dugaan aliran sumbangan asing dalam dana kampanye pasangan SBY-Boediono.

"Jangankan perusahaan nasional yang sahamnya sebagian dimiliki asing meski hanya memiliki satu persen saham, perseorangan yang ingin menyumbang saja tidak boleh," kata Wahidah, ketika ditemui di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (31/7).

Wahidah mengakui, pihaknya telah mengundang Ketua Pansus RUU Pilpres Ferry Mursyidan Baldan pada Kamis (30/7) malam. Dengan mengutip pernyataan Ferry, Wahidah menuturkan, semangat saat penyusunan UU tersebut adalah untuk menutup segala bentuk intervensi pihak lain, termasuk pihak asing yang ingin menyumbang kepada peserta pemilu. Jika pihak asing tersebut memang memiliki kepentingan dengan Pemerintah Indonesia, mereka seharusnya mengalirkan dana melalui program G to G.

"Menurut keterangan Pak Ferry, mereka tidak bicara perusahaan asing tapi unsur pihak asingnya. Ini dimaksudkan agar bisa menjaga kedaulatan dan kemandirian peserta pemilu," jelasnya.

Dalam penjelasan atas UU Pilpres Nomor 42/2008 Pasal 103 menyebutkan, yang dimaksud pihak asing meliputi negara asing, lembaga asing termasuk perusahaan swasta yang ada di Indonesia dengan sebagian sahamnya dimiliki oleh pihak asing, lembaga swadaya masyarakat asing, atau warga asing.

Diketahui, BTPN mengucurkan Rp 3 miliar kepada pasangan nomor urut 2 pada 26 Juni 2009 lalu berdasarkan laporan akhir dana kampanye yang diserahkan kepada KPU. Sebanyak 71,61 saham bank tersebut dimiliki oleh lembaga investasi asal Amerika Serikat Texas Pacific Group Nusantara.

Sementara itu, tim advokasi dan hukum pasangan SBY-Boediono, Amir Syamsuddin, membantah bahwa BTPN merupakan perusahaan asing. Sebab, menurutnya, Bank Indonesia mengklasifikasikan BTPN sebagai bank umum nasional yang bersifat terbuka dan bisa saja dimiliki oleh orang asing.

"Terjadi perbedaan persepsi antara Bawaslu dan kita terhadap Pasal 103 UU Pilpres tentang Dana Asing. Bank asing itu bila bank luar negeri yang membuka cabang di Indonesia. Harusnya dilihat juga dalam UU Pasar Modal atau lainnya," ujar Amir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

Nasional
Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Nasional
PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com