JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan bahwa UU Pemilu merupakan aturan lex specialis yang berlaku khusus sehingga mengabaikan aturan lain seperti yang tercantum dalam UU Investasi dan UU Penanaman Modal. Hal ini ditegaskan Anggota Bawaslu Wahidah Suaib terkait dugaan aliran sumbangan asing dalam dana kampanye pasangan SBY-Boediono.
"Jangankan perusahaan nasional yang sahamnya sebagian dimiliki asing meski hanya memiliki satu persen saham, perseorangan yang ingin menyumbang saja tidak boleh," kata Wahidah, ketika ditemui di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (31/7).
Wahidah mengakui, pihaknya telah mengundang Ketua Pansus RUU Pilpres Ferry Mursyidan Baldan pada Kamis (30/7) malam. Dengan mengutip pernyataan Ferry, Wahidah menuturkan, semangat saat penyusunan UU tersebut adalah untuk menutup segala bentuk intervensi pihak lain, termasuk pihak asing yang ingin menyumbang kepada peserta pemilu. Jika pihak asing tersebut memang memiliki kepentingan dengan Pemerintah Indonesia, mereka seharusnya mengalirkan dana melalui program G to G.
"Menurut keterangan Pak Ferry, mereka tidak bicara perusahaan asing tapi unsur pihak asingnya. Ini dimaksudkan agar bisa menjaga kedaulatan dan kemandirian peserta pemilu," jelasnya.
Dalam penjelasan atas UU Pilpres Nomor 42/2008 Pasal 103 menyebutkan, yang dimaksud pihak asing meliputi negara asing, lembaga asing termasuk perusahaan swasta yang ada di Indonesia dengan sebagian sahamnya dimiliki oleh pihak asing, lembaga swadaya masyarakat asing, atau warga asing.
Diketahui, BTPN mengucurkan Rp 3 miliar kepada pasangan nomor urut 2 pada 26 Juni 2009 lalu berdasarkan laporan akhir dana kampanye yang diserahkan kepada KPU. Sebanyak 71,61 saham bank tersebut dimiliki oleh lembaga investasi asal Amerika Serikat Texas Pacific Group Nusantara.
Sementara itu, tim advokasi dan hukum pasangan SBY-Boediono, Amir Syamsuddin, membantah bahwa BTPN merupakan perusahaan asing. Sebab, menurutnya, Bank Indonesia mengklasifikasikan BTPN sebagai bank umum nasional yang bersifat terbuka dan bisa saja dimiliki oleh orang asing.
"Terjadi perbedaan persepsi antara Bawaslu dan kita terhadap Pasal 103 UU Pilpres tentang Dana Asing. Bank asing itu bila bank luar negeri yang membuka cabang di Indonesia. Harusnya dilihat juga dalam UU Pasar Modal atau lainnya," ujar Amir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.