JAKARTA, KOMPAS.com - Fungsi Dewan Perwakilan Daerah RI (DPD RI) dalam sistem bikameral harus ditingkatkan, karena dalam sistem bikameral tugas dan fungsi antara anggota DPR dengan anggota DPD adalah sama.
Hal itu perlu dilakukan untuk menciptakan keseimbangan (balances) antara DPR dengan DPD. "Kalau kita konsisten dengan sistem bicameral, DPD itu harus diberi otoritas lebih kuat. Jadi ada balances antara DPR dengan DPD," kata Direktur Eksekutif The Indonesian Centre for Responsive Politics, Bara K. Hasibuan dalam sebuah acara diskusi bertema "Modernisasi Politik Indonesia: Ide Baru dari Generasi 21" di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (29/7).
Fungsi dan wewenang anggota DPD RI saat ini jauh berbeda dengan fungsi dan wewenang anggota DPR. Salah satunya ada di bidang legislasi. Tugas dan wewenang Anggota DPD saat ini di bidang legislasi hanya dapat mengajukan rancangan undang-undang (RUU) kepada DPR dan ikut membahas RUU. Tidak sampai pengesahan dan pengambilan keputusan.
Menurutnya, jika kita mau konsisten dengan sistem bikameral, fungsi dan peran DPD harus ditingkatkan. Jika tidak, ia mengusulkan agar DPD dibubarkan saja. "Waktu pembentukan DPD memang ada kekhawatiran kalau DPD punya fungsi legislasi pembuatan undang undang akan lebih merumitkan. Tapi itu adalah konsekuensi, kalau kita mau gunakan bikameral, kalau nggak ya bubarin aja DPD nya," ujarnya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.