Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Didesak Minta Konfirmasi Pidato SBY

Kompas.com - 18/07/2009, 17:29 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menanggapi pidato kenegaraan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang dinilai berbau politis dan justru menyebar keresahan di tengah masyarakat, Tim Kampanye Nasional pasangan capres dan cawapres Megawati-Prabowo dan Jusuf Kalla-Wiranto mendesak DPR untuk memroses indikasi pelanggaran konstitusi dan etika dalam acara pidato tersebut.

"DPR harus segera didesak mewakili rakyat untuk mengonfirmasi pernyataan-pernyataan yang tidak tepat karena menimbulkan ketidaknyamanan di tengah masyarakat," kata Koordinator Tim Advokasi pasangan Mega-Prabowo, Gayus Lumbuun dalam keterangan pers di Kantor DPP Golkar, Sabtu (18/7).

Menurut Gayus, DPR memiliki hak meminta pendapat kepada Presiden SBY atas dugaan melakukan perbuatan tercela melalui pidatonya kemarin. DPR pun bertanggung jawab untuk menindaklanjuti meski pada saat ini sedang reses.

Namun, Gayus mengatakan DPR dapat mengusahakannya dengan menggelar rapat-rapat bersifat luar biasa dan rapat Badan Musyawarah (Bamus) yang berujung pada kesepakatan terhadap rapat paripurna luar biasa. Jika DPR sepakat mengenai indikasi ini, DPR dapat membawanya ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Akhirnya, lanjut Gayus, jika MK pun sepakat bahwa Presiden melakukan perbuatan tercela, maka hasilnya dilimpahkan ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). MPR nantinya yang akan menjatuhkan sanksi kepada Presiden. Pasal 7 a UUD 1945 mengharuskan presiden dan wapres tidak melakukan pelanggaran hukum, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela. Sementara itu, pasal 7 b mengamanatkan bahwa proses mengadili dan mendapatkan putusan diawali oleh pendapat DPR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

Nasional
Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com