JAKARTA, KOMPAS.com - Menanggapi pidato kenegaraan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang dinilai berbau politis dan justru menyebar keresahan di tengah masyarakat, Tim Kampanye Nasional pasangan capres dan cawapres Megawati-Prabowo dan Jusuf Kalla-Wiranto mendesak DPR untuk memroses indikasi pelanggaran konstitusi dan etika dalam acara pidato tersebut.
"DPR harus segera didesak mewakili rakyat untuk mengonfirmasi pernyataan-pernyataan yang tidak tepat karena menimbulkan ketidaknyamanan di tengah masyarakat," kata Koordinator Tim Advokasi pasangan Mega-Prabowo, Gayus Lumbuun dalam keterangan pers di Kantor DPP Golkar, Sabtu (18/7).
Menurut Gayus, DPR memiliki hak meminta pendapat kepada Presiden SBY atas dugaan melakukan perbuatan tercela melalui pidatonya kemarin. DPR pun bertanggung jawab untuk menindaklanjuti meski pada saat ini sedang reses.
Namun, Gayus mengatakan DPR dapat mengusahakannya dengan menggelar rapat-rapat bersifat luar biasa dan rapat Badan Musyawarah (Bamus) yang berujung pada kesepakatan terhadap rapat paripurna luar biasa. Jika DPR sepakat mengenai indikasi ini, DPR dapat membawanya ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Akhirnya, lanjut Gayus, jika MK pun sepakat bahwa Presiden melakukan perbuatan tercela, maka hasilnya dilimpahkan ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). MPR nantinya yang akan menjatuhkan sanksi kepada Presiden. Pasal 7 a UUD 1945 mengharuskan presiden dan wapres tidak melakukan pelanggaran hukum, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela. Sementara itu, pasal 7 b mengamanatkan bahwa proses mengadili dan mendapatkan putusan diawali oleh pendapat DPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.