Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW: RUU Tipikor Untungkan Koruptor

Kompas.com - 11/07/2009, 21:15 WIB

SURABAYA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pekerja dan Koordinator Divisi Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho, berpendapat, Rancangan Undang Undang (RUU) Tindak Pidana Korupsi yang diajukan pemerintah kepada DPR pada tanggal 25 Mei 2009, lebih menguntungkan para koruptor.
    
"RUU itu tentu disukai dan menguntungkan koruptor yang telah merugikan uang negara. Meskipun koruptor dipenjara, uang hasil korupsi masih berada di dalam kekuasaannya," kata Emerson.
 
Ia mengungkapkan, dalam naskah RUU Tipikor itu sedikitnya memiliki 20 persoalan yang justru tidak mendukung agenda pemberantasan korupsi.      

"Salah satu hal persoalan yang krusial dalam RUU Tipikor itu, adalah pemerintah menghapus hukuman pidana tambahan berupa membayar uang pengganti," katanya mengungkapkan.

Ketentuan uang pengganti sebagai pidana tambahan sebelumnya diatur dalam pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (terlampir).

Dalam pasal tersebut, lanjut dia, pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.
    
Jika pelaku tidak mau membayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka kejaksaan dapat menyita dan melelang aset milik koruptor untuk menutup uang pengganti tersebut.
    
"Jika koruptor tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokoknya," katanya menjelaskan.  
    
Menurut dia, semangat pemberantasan korupsi tidak saja memberikan efek jera bagi pelaku (koruptor) dalam bentuk penjatuhan pidana penjara (menghukum badan), namun juga mengembalikan uang yang telah dikorupsi ke kas negara (asset recovery).  
    
"Faktanya, uang pengganti hasil korupsi jika berhasil dieksekusi ke kas negara setidaknya dapat mengurangi kerugian lebih besar dari uang negara yang dikorupsi," kata Emerson.
    
Ia menyebutkan, sesuai laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), uang pengganti korupsi yang menjadi kewajiban Kejaksaan Agung yang hingga kini belum disetorkan ke kas negara mencapai Rp6,3 triliun.  
    
"Jika RUU Tipikor yang tidak mengatur soal hukuman uang pengganti itu disahkan, maka ini merupakan langkah mundur bagi upaya pemberantasan korupsi khususnya dalam upaya ’asset recovery’," katanya menegaskan.
    
Oleh sebab itu, dia meminta DPR mengembalikan RUU Tipikor tersebut kepada pemerintah untuk dirombak ulang dan disosialisasikan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk mendapatkan masukan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com