JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai alat pendaftaran pemilu presiden dinilai kurang efektif. Hal ini tampak dari minimnya partisipasi masyarakat yang menggunakan KTP.
"Keputusan MK sangat mepet dengan hari H Pilres," ungkap Daniel Zuchron, Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR).
Menurut pantauan JPPR, dari 4 TPS Nusa Tenggara Barat, yakni di TPS 18 Dasan Lekong Suka Mulya yang memakai KTP 2 orang, TPS 17 Dasan Lekong Suka Mulya 2 orang, TPS 16 Dasan Lekong 5 orang, dan di TPS 7 Aikmel Lombok Timur 5 orang.
Menurut Zuchron, setidaknya ada 3 alasan mengapa penggunaan KTP belum efektif. Pertama, sosialisasi yang tidak cukup. Kedua, penggunaan KTP membatasi pemilih karena harus memilih di tempat sesuai KTP. Ketiga, masyarakat sangat sedikit mendapatkan ruang informasi tentang pendidikan politik.
Sekalipun demikian, Daniel menilai ke depan penggunaan KTP tetap diberlakukan. "Karena arahnya kita akan menerapkan sistem Single Indentity Number (SIN)," tutur Daniel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.