JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta tim kampanye ketiga pasangan capres dan cawapres membersihkan semua atribut dan alat peraga kampanye selama masa tenang kampanye pilpres. Dalam UU No 42/2008 Pasal 40 disebutkan, masa tenang adalah tiga hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
"Ya tidak boleh. Semua atribut, alat peraga kampanye harus diturunkan," kata Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary, di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (3/7).
Selama masa itu, Hafiz pun mengingatkan kepada media massa untuk menghilangkan pemberitaan dan tayangan-tayangan yang berbau kampanye pasangan capres dan cawapres tertentu.
"Jangan ada lagi yang memberitakan berita-berita yang berbau kampanye, tolonglah bantu KPU. Berita yang berbau kampanye kalau tetap ada, nanti ada yang proses kasihan juga," ujarnya.
Saat pelaksanaan pilpres pada tanggal 8 Juli nanti, pemerintah telah menetapkan sebagai hari libur nasional. KPU sudah memparaf draf Surat Keputusan Presiden tentang penetapan hari libur nasional pada saat pelaksanaan pilpres.
"Oh ya tanggal 8 Juli libur nasional, kemarin itu yang terakhir drafnya dari Sekneg yang diminta kan parafnya kepada KPU. Sesuai UU pemungutan suara itu harus hari libur atau hari yang diliburkan," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.