Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RI Stop Kirim TKI Informal ke Malaysia

Kompas.com - 26/06/2009, 05:17 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan menghentikan sementara penempatan tenaga kerja Indonesia informal ke Malaysia.

Keputusan ini berlaku sampai kedua negara memperbaiki nota kesepahaman (MoU) perlindungan TKI. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno menegaskan hal itu di Jakarta, Kamis (25/6).

Ia didampingi Wakil Menteri Luar Negeri Triyono Wibowo, Duta Besar RI untuk Malaysia Da’i Bachtiar, dan Atase Ketenagakerjaan RI di Malaysia Teguh Hendro Cahyono.

”Saat ini tercatat sekitar 3.000 TKI informal per bulan yang berangkat ke Malaysia. Penghentian sementara ini dilakukan sampai MoU selesai,” kata Erman.

RI bertekad, TKI harus memegang paspor serta mendapat kenaikan gaji, hak libur, dan hak cuti. Warga negara Malaysia yang memakai TKI ilegal harus dihukum. Pemerintah juga memperketat pintu embarkasi untuk mencegah TKI ilegal.

Secara terpisah, Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Mohammad Jumhur Hidayat menyambut baik hal itu.

Selanjutnya, Jumhur meminta agar tim negosiasi revisi MoU pada 15 Juli nanti bisa mendesak Malaysia untuk tidak menerbitkan izin kerja bagi TKI informal yang datang tanpa perusahaan jasa TKI (PJTKI).

Wakil Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Jasa TKI Rusdi Basalamah mengatakan, pemerintah harus berhati-hati agar penghentian sementara pengiriman TKI informal tak memicu TKI ilegal.

Namun, Rusdi meminta pemerintah memberikan solusi bagi calon TKI yang telah memiliki visa kerja dan sedang dilatih.

Dari Medan, Direktur Utama PT Rahmat Mandiri Muhammad Nasir dalam rilisnya membantah berita Kompas, 16 Juni 2009, yang menyatakan TKI atas nama Elpida diberangkatkan PT Rahmat Mandiri secara ilegal.

Nasir menegaskan, pihaknya memberangkatkan Elpida secara legal dengan dokumen lengkap sesuai dengan persyaratan Balai Pelaksana Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI Medan, di antaranya surat permintaan, surat izin pengerahan, surat persetujuan rekrut calon TKI, visa panggilan, dan asuransi.

”TKI tersebut kami berangkatkan naik feri dari Tanjung Balai tujuan Port Klang, bukan menaiki tongkang seperti yang diberitakan,” kata Nasir. (ham)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com