JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan melakukan audit terhadap akuntabilitas keuangan dan kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu dekat. Namun, perintah audit ini hanya berdasar isyarat tidak langsung Presiden SBY melalui pemberitaan media massa bahwa perlu ada early warning (peringatan awal) bagi KPK.
"Jadi perintah itu kan ada yang langsung dan tidak langsung, maka sesuai warning di media yang kemarin Bapak Presiden katakan terkait isu-isu kontroversial di KPK, terutama isu penyadapan maka BPKP selaku audit melakukan ini," ujar Kepala BPKP Didi Widayadi saat mendatangi pimpinan KPK, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/6).
Menurut Didi, setelah melihat pemberitaan di media massa bahwa BPKP melakukan audit sehubungan dengan isu maupun permasalahan kontroversial yang ada di KPK, BPKP akan lakukan audit terhadap kinerja dan pertanggungjawaban keuangan KPK, termasuk hibah dan juga masalah kelembagaan. "Persoalan ini dikembalikan ke ranah profesional agar tidak menjadi isu-isu opini politik," ujarnya.
"Terlebih lagi terkait isu kontroversial penyadapan, kami akan kerja sama dengan BPPT dan Depkominfo untuk bersama melakukan audit teknologi maupun teknik," tegasnya.
Terkait perintah dari Presiden secara tak langsung, Didi mengatakan, perintah itu adalah amanah dari PP Nomor 60/2008 mengenai Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan amanat undang-undang.
Ditegaskan Didi, BPKP hanya menyerahkan hasil audit ini kepada Presiden. Namun, hasil audit tidak akan diekspose ke media massa dan Presiden yang menentukan keputusannya. "Secara kumulatif, Presiden akan terima hasilnya dan akan menentukan," tegasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.