JAKARTA, KOMPAS - Kalangan Majelis Ulama Indonesia dan Forum Umat Islam sepakat agar RUU tentang Jaminan Produk Halal bisa mengukuhkan proses sertifikasi halal yang sudah dilaksanakan MUI selama ini. Bahkan, dalam pelaksanaan sertifikasi halal oleh MUI yang sudah berlangsung selama 20 tahun, eksistensinya sudah diakui masyarakat dan luar negeri.
"Jika keinginan dan aspirasi umat Islam agar sertifikasi halal yang selama ini sudah berjalan di masyarakat tanpa bantuan pemerintah ini bisa dikukuhkan, umat akan mendapatkan banyak keuntungan, " ujar Sekretaris MUI Welya Safitri di Jakarta, Rabu (10/6).
Menurut Safitri, jika aspirasi umat Islam itu tidak dimungkin bahkan dilecehkan, MUI meminta penghentian pembahasan RUU tentang Jaminan Produk Halal. Pasalnya, melanjutkan pembahasan RUU tentang Jaminan Produk Halal tersebut, namun tidak menempatkan MUI sebagai komponen sentral dan penting, justru akan menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.