Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Capres, Saudagar, dan Pasar

Kompas.com - 06/06/2009, 05:47 WIB
KOMPAS.com - Semua calon presiden dan calon wakil presiden mengunjungi pasar tradisional. Riuh dan hiruk-pikuk. Ada yang mendadak peduli, padahal selama ini tak pernah terlihat nongol di pasar tradisional pengap dengan pengunjung yang berdesak-desakan itu.

Pasar pun tiba-tiba berubah seperti lokasi pengambilan gambar sinetron, lengkap dengan sutradara, penyusun skenario, dan bintangnya harus berlaku bagaimana, mengatakan apa, memegang apa, dan berpakaian apa supaya semuanya terkesan alamiah, tidak canggung. Ada sorotan kamera video, diliput wartawan media cetak dan stasiun televisi. Pencitraan.

Pedagang pun gembira, setidaknya dapat menonton sinetron sambil jualan. Ah, ini kampanye.

Selepas kampanye, masa yang memang digunakan untuk cari muka, pe-de-ka-te kepada rakyat, belum tentu mereka datang lagi ke pasar. Harapan pedagang pun tentunya digantungkan setinggi langit agar nasib mereka diperhatikan secara berkelanjutan setelah presiden bertakhta di kursinya di istana. Jangan baru datang lagi saat Pilpres 2014.

Tentu saja tak kalah banyak yang cuma tertawa geli. Hatinya tergelitik kelakuan calon pemimpin negara itu. Mereka tahulah siapa yang bersinetron, memerankan figur yang seolah-olah peduli pedagang pasar tradisional, dan siapa pula yang tulus. Pedagang tahulah siapa yang sesungguhnya memperjuangkan mereka. Belum lama, masih hangat dalam ingatan, pedagang pasar berdemo memperjuangkan nasibnya dari ancaman ketergusuran dari Pasar Blok M, Pasar Tanah Abang, Pasar Kodja, dan sejumlah pasar lain di seluruh Nusantara. Siapa peduli?

Sekiranya ada lembaga survei yang melakukan penelitian kecil dan sederhana, paling tidak melakukan penelusuran berita-berita media cetak pada awal tahun 1990-an, pasti akan ditemukan siapa sih capres yang telah berbicara keras dan memperjuangkan nasib pedagang pasar tradisional saat itu.

Pedagang juga tahu betul siapa yang mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 112 Tahun 2007. Menurut Federasi Organisasi Pedagang Pasar Indonesia (FOPPI), aturan itu secara struktural melemahkan pedagang pasar tradisional. Mandat terlalu besar kepada pemerintah daerah (pemda). Atas nama pendapatan asli daerah, pemda menggenjot peritel besar dan terjadi penyelewengan kekuasaan. Jarak peritel besar dan kecil/tradisional diabaikan. Tidak ada batasan kepemilikan peritel besar sehingga mereka bablas sampai ke pelosok lewat jaringan minimarket.

Tidak berhenti sampai di situ. Alokasi kekayaan dan distribusi barang dan jasa dari pedagang tradisional ke kelompok bisnis besar berlangsung tanpa rem. Peremajaan pasar menjadi proyek pemda yang mengabaikan kebutuhan pedagang.

Masih menurut FOPPI, penelitian di Amerika Latin oleh Thomas Reardon dan Julio A Berdegue, serta penelitian di Afrika dan Asia oleh Tomas Reardon dkk, berkesimpulan, ada dampak negatif dari kehadiran supermarket dan hipermarket terhadap pedagang ritel tradisional. Pedagang banyak yang bangkrut, khususnya yang menjual barang serupa dengan di supermarket.

Tidak usah pakai lembaga survei canggih-canggih, apalagi kalau cuma menyurvei sesuai dengan pesanan kepentingan pemesan. FOPPI menyebutkan tiga dampak nyata eksistensi supermarket, yakni keuntungan, omzet, dan jumlah pegawai. Semakin jauh jarak pasar tradisional dari supermarket, kian besar kemampuan pedagang mempekerjakan banyak pegawai karena omzet dan keuntungannya lebih tinggi dibandingkan pasar tradisional yang dekat supermarket.

Merajalelanya supermarket dan hipermarket memang memudahkan masyarakat mendapatkan kebutuhan. Tetapi, di sisi lain, pedagang pasar, saudagar kecil pilar ekonomi bangsa itu, kian terdesak, ditekan modal kuat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com