JAKARTA, KOMPAS.com — Larangan untuk melakukan segala aktivitas kampanye akan dicabut, Selasa (2/6). Mulai besok, seluruh kandidat pasangan capres dan cawapres diperbolehkan untuk melakukan semua kegiatan kampanye kecuali rapat umum.
"Besok sudah diperbolehkan melakukan kegiatan kampanye kecuali rapat umum," kata Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Endang Sulastri, di Kantor KPU, Jakarta, Senin (1/6).
Seperti diketahui, KPU memutuskan untuk menggelar kampanye antara 2 Juni-4 Juli 2009. Menurut Endang, mulai besok pasangan calon dapat memasang alat peraga di tempat umum, melakukan kampanye terbatas atau kampanye tatap muka.
"Misal, spot datang ke pasar, bertemu wartawan, memaparkan visi-misi, kemudian membagi-bagikan alat peraga lain termasuk iklan cetak dan elektronik," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.