JAKARTA, KOMPAS.com — Rancangan Undang-undang Rahasia Negara tidak ada urgensinya untuk dibahas sekarang. Bahkan, UU semacam ini sebetulnya tidak diperlukan karena sudah banyak aturan lain yang memberikan batasan tentang informasi yang menjadi rahasia.
Hal ini disampaikan Ifdhal Kasim dari Komnas HAM di Jakarta, Selasa (19/5). “Selain itu, pemerintah juga sebetulnya tidak terlalu membutuhkan UU Rahasia Negara ini, karena tidak ada kekosongan hukum terkait rahasia negara. Sudah ada KUHP yang mengancam pembocoran rahasia negara bisa dihukum,” ujarnya.
Menurut Ifdhal, UU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik juga sudah memberikan sejumlah pengecualian informasi strategis seperti pertahanan negara.
“Jadi, urgensi pembahasan RUU Rahasia Negara di DPR ini memang tidak ada,” ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.