JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji kembali aturan larangan bagi pimpinan KPK untuk bermain golf dengan pihak yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.
"Untuk selanjutnya, kita secara internal akan melihat keadaan yang sebenarnya dan akan mengkaji kembali," ujar Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Chandra M Hamzah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/5).
Larangan bermain golf ini tercantum dalam Keputusan Pimpinan KPK nomor KEP-06/P.KPK. Disebutkan pada pasal 6 ayat 2 huruf d bahwa pimpinan KPK dilarang bermain golf dengan pihak lain atau pihak yang secara langsung atau tidak langsung berpotensi menimbulkan benturan kepentingan sekecil apa pun.
Menurut penasihat KPK Abdullah Hehamahua, yang dimaksud dengan pihak langsung atau tidak langsung itu adalah pihak-pihak yang diduga memiliki tendensi terhadap penanganan kasus yang sedang dikerjakan KPK.
"Jadi kalau bermain golf dengan sesama pegawai KPK tidak apa-apa," ujar Abdullah.
Persoalan main golf bagi pimpinan KPK ini mencuat karena Ketua KPK non aktif Antasari Azhar ternyata hobi bermain golf. Ia telah menjadi tersangka kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen yang tertembak pada 14 Maret lalu setelah bermain golf di Modernland, Tangerang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.