JAKARTA, KOMPAS.com — Tersangka kasus pembunuhan terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, Antasari Azhar, diberondong 48 pertanyaan pada pemeriksaan ketiga, Rabu (6/5) di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya.
Salah satu kuasa hukum Antasari, M Assegaf, mengatakan, pemeriksa belum menyentuh hal-hal materiil. Pemeriksa, lanjut Assegaf, belum menanyakan seputar pertemuan Sigid Haryo Wibisono dan Antasari di rumah Nasrudin di Jalan Dipati Ukur, barang bukti CCTV di rumah Sigid, serta pertemuan Antasari, Rani Juliani, dan Nasrudin di Hotel Grand Mahakam, Jakarta.
"Tidak ada hal-hal yang krusial. Masih seperti kemarin," ujar Assegaf di depan Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Pemeriksaan sendiri berlangsung pukul 13.00-20.00. Antasari diperiksa lima pemeriksa Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan didampingi tim kuasa hukumnya.
Terkait penangguhan, kini Assegaf mengatakan, kemungkinan akan diserahkan minggu depan. Hal tersebut dikarenakan tim kuasa hukum ingin berdiskusi dengan keluarga Antasari terlebih dahulu.
Terkait pemeriksaan lanjutan, tim kuasa hukum Antasari menyerahkan hal tersebut sepenuhnya kepada tim pemeriksa. Assegaf mengaku belum mendapatkan jadwal pemeriksaan selanjutnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.